Berita Buleleng
Ditangkap Polisi Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Gembul Juga Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Lain
Hasil pengusutan sementara Kepolisian mengindikasikan bahwa Kadek Astrawan alias Gembul juga menyetubuhi pacarnya saat masih di bawah umur.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
Selain Sebarkan Video Syur, Diduga Setebuhi Mantan Pacar Saat Masih Dibawah Umur
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penyebaran video syur mantan pacar di Buleleng terus bergulir.
Hasil pengusutan sementara Kepolisian mengindikasikan bahwa Kadek Astrawan alias Gembul juga menyetubuhi pacarnya saat masih di bawah umur.
Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut, mengingat pria asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng itu juga diduga telah menyetubuhi mantan pacarnya, saat masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya pada Minggu 1 Mei 2022 mengatakan, saat ini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit 2 Reskrim Polres Buleleng terkait UU ITE yang dilakukan oleh tersangka Gembul.
Mengingat tersangka telah menyebarkan video syur berdurasi 3 menit lebih di WhatsApp, akibat sakit hati hubungannya disudahi oleh mantan pacarnya.
Terkait indikasi tersangka telah menyetubuhi mantan pacarnya saat masih berada dibawah umur, juga akan diselidiki oleh penyidik Unit PPA Polres Buleleng.
Demikian dugaan kekerasan yang dialami oleh korban, dimana dirinya sempat ditodongkan benda yang diduga pistol oleh tersangka, juga akan diselidiki oleh polisi.
"Nanti akan diselidiki kapan perbuatan cabul itu terjadi. Pada saat perbuatan cabul itu terjadi umur korban berap. Termasuk dugaan ditodong pistol akan diselidiki. Untuk sekarang ini masih dikedepankan terkait penyebaran video syur. Kalau ada kasus lain, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jadi tidak menutup kemungkinan berkas perkaranya akan dipisah," terangnya.
Baca juga: CARA Menjaga Pola Makan Agar Tak Kalap Saat Lebaran
Baca juga: Bergabung dengan Timnas U-23, Saddil Ramdani dapat Pesan Begini dari Shin Tae-yong
Diberitakan sebelumnya, Kadek Astrawan alias Gembul (26) kini harus berurusan dengan polisi.
Ini lantaran ia nekat menyebarkan video syurnya bersama dengan mantan pacar di WhatsApp. Video tersebut disebarkan oleh pria asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng ini lantaran sakit hati, hubungan percintaannya diputus oleh sang pacar.
Video syur berdurasi 3 menit itu dibuat oleh tersangka Gembul bersama pacarnya berinisial M (18) pada 8 April lalu.
Kemudian beberapa hari kemudian, M mengakhiri hubungan asmaranya bersama tersangka. Keputusan M ini pun membuat Gembul Sakit hati. Ia lantas menyebarkan video tersebut kepada teman-teman M.
Akibat perbuatannya Gembul pun ditangkap rumahnya pada Rabu 20 April 2022 lalu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik tersangka, yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, serta tangkapan layar terkait percakapan tersangka bersama korban.
Dimana dalam percakapan itu, tersangka Gembul sempat mengancam korban akan menyebarkan video syur mereka. (rtu)
• CARA Menjaga Pola Makan Agar Tak Kalap Saat Lebaran
• Sholat Ied Dilaksanakan Hanya di Areal Masjid, Sebagian Besar Umat Muslim di Bangli Sudah Mudik