Berita Denpasar

Kejati Bali akan Periksa lagi Tersangka Gede Radhea, Terkait Dugaan TPPU Proyek di Buleleng

Kejati Bali akan Periksa Lagi Tersangka Gede Radhea, Terkait Dugaan TPPU Proyek di Buleleng

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Putu Candra
Dewa Ketut Puspaka didampingi tim penasihat hukumnya menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan, beberapa waktu lalu.  

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) terus dikebut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Gede Radhea adalah anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (terdakwa).

Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU sejumlah proyek di Buleleng atas nama terdakwa Dewa Ketut Puspaka. 


Terkait jalannya penyidikan, saat ini sudah 20 lebih saksi yang diperiksa.

Jumlah tersebut sangat mungkin bertambah hingga berkas dinyatakan lengkap.

Saat menyidik perkara Puspaka, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali memeriksa 38 saksi umum.

Baca juga: Polisi Sulit Ungkap Pelaku Pembongkaran 9 Pusara di Setra Desa Adat Gerokgak,5 Saksi telah Diperiksa


Pula dalam waktu dekat penyidik akan memanggil ulang Gede Radhea untuk dimintai keterangan.

"Kami akan panggil ulang DGR dalam kapasitasnya sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Penerangan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa 3 Mei 2022.


Sementara itu, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Dewa Ketut Puspaka bersalah melakukan pemerasan dan TPPU, hingga dijatuhi delapan tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Heriyanti dalam amar putusannya juga memerintahkan sebagian barang bukti digunakan untuk melanjutkan penyidikan tersangka Gede Radhea. 


Luga mengatakan, dengan adanya perintah hakim tersebut, menjadi fakta baru dalam persidangan.

"Tentunya penyidik akan menjadikan putusan hakim itu sebagai informasi baru dalam melanjutkan penyidikan tersangka DGR," ucapnya.


Gede Radhea terjerat dugaan kasus TPPU 
terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.

Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka tanggal 25 Januari 2022, ini bermula dari pengembangan perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved