Berita Denpasar

Kejati Bali akan Periksa lagi Tersangka Gede Radhea, Terkait Dugaan TPPU Proyek di Buleleng

Kejati Bali akan Periksa Lagi Tersangka Gede Radhea, Terkait Dugaan TPPU Proyek di Buleleng

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Putu Candra
Dewa Ketut Puspaka didampingi tim penasihat hukumnya menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan, beberapa waktu lalu.  


Dalam hal pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.

Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Gede Radhea. 

Baca juga: NARKOBA, Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja Yogi Dituntut 9 Tahun Penjara


Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar. 


"Dimana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Luga kala itu.

Disinyalir uang itu dipakai Gede Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar.

Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon. (*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved