Berita Badung
PROGRAM KBS Ngadat di Badung, Giri Prasta Sebut Akan Dituntaskan Tahun Ini
Program Krama Badung Sehat (KBS), terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan sampai saat ini masih ngadat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Sampai saat ini kami masih bahas. Iya semoga tahun ini selesai. Kita melihat regulasi dulu, termasuk nanti berkoordinasi dengan pusat," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Badung terpaksa harus menghentikan sementara program KBS terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Hal itu lantaran pembayaran tersebut tidak bisa dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr Nyoman Gunarta, juga mengakui hal itu belum bisa dilaksanakan, karena adanya perubahan aplikasi dari pemerintah pusat.
"Sebelumnya untuk kasus penyakit yang tidak tercover sebelumnya dari BPJS, dibayarkan oleh Pemkab. Namun sampai saat ini belum bisa dilakukan karena perubahan sistem," ujarnya
Dijelaskan dalam Program KBS tersebut sejatinya dibagi menjadi dua bagian, yakni yang pertama menanggung warga yang kurang mampu untuk memiliki jaminan kesehatan yang dikenal dengan JKN-KIS.
Setelah itu yang kedua menanggung kasus-kasus penyakit, yang tidak tercover BPJS dengan dibiayai pemerintah melalui dana APBD.
"Jadi Program KBS terkait tanggungan dari pemerintah, atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih tetap berjalan seperti biasa. Namun yang tidak bisa dibayarkan tidak bias kita lakukan kini yakni kasus yang tidak di cover BPJS," kata Mantan Dirut RSD Mangusada Badung itu.
Dr Gunarta menjelaskan pada aplikasi SIPD pemerintah daerah, tidak bisa membayarkan secara gelondongan terkait kasus-kasus yang tidak ditanggung BPJS.
"Contoh dulu kita anggarkan kasus yang tidak ditanggung BPJS selama setahun sebesar Rp 26 Miliar. Jadi jika ada masyarakat Badung yang memiliki BPJS dan sakitnya tidak bisa tercover, maka pembiayaannya akan dialihkan ke pemkab dengan program KBS tersebut," jelasnya. (*)