Berita Badung

PROGRAM KBS Ngadat di Badung, Giri Prasta Sebut Akan Dituntaskan Tahun Ini

Program Krama Badung Sehat (KBS), terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan sampai saat ini masih ngadat

Agus
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Program Krama Badung Sehat (KBS), terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan sampai saat ini masih ngadat.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Badung, masih tetap berupaya agar program pro rakyat tersebut bisa tetap dilaksanakan.

Baca juga: PERANG Tarif! Okupansi Nusa Penida Diprediksi Naik Juli-Agustus Mendatang

Tidak hanya itu, santunan penunggu pasien juga kabarnya belum bisa dilaksanakan.

Hal itu karena Badung masih melakukan penataan, terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Baca juga: GERD! Hindari Buah Ini Agar Kesehatan Tubuh Tetap Aman

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengakui hal tersebut.

Hanya saja pihaknya mengaku akan menuntaskan permasalahan tersebut tahun ini.

"Jadi karena kita masuk tatanan baru yakni, SIPD tersebut, rumahnya belum ada di situ. Sehingga belum bisa kita lakukan sampai saat ini," ujar Giri Prasta.

Baca juga: PUTIN Jalani Operasi Kanker, Serahkan Kekuasaan ke Orang Kepercayaan

Bupati asal Desa Pelaga, Petang Badung itu, menegaskan bahwa dirinya tidak boleh selaku bupati mengatasnamakan masyarakat untuk kebaikan masyarakat. Apalagi harus melanggar hukum, itu sangat tidak boleh.

"Jadi berkenaan dengan hal itu, kami sudah minta legal opinion dan berkoordinasi ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Astungkara tidak lama lagi tahun ini selesai," tegasnya.

Baca juga: NARKOBA, Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja Yogi Dituntut 9 Tahun Penjara

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., seizin Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH, MH yang dikonfirmasi Selasa 3 April 2022, juga mengakui.

Bahwa sampai saat ini, Badung belum bisa menjalankan program pro rakyatnya.

Hanya saja Pemerintah Kabupaten Badung, sudah meminta pendampingan atau legal opinion ke Ke Kejari Badung.

Baca juga: Libur Lebaran 2022, Nusa Penida Ramai Tapi Okupansi Masih Rendah

"Jadi memang benar sampai saat ini belum bisa dijalankan program tersebut. Bahkan pemkab Badung sudah meminta melakukan pendampingan ke kita di kejaksaan," ucapnya.

Diakui, sampai saat ini tim dari kejaksaan Badung masih melakukan kajian dan melakukan pembahasan dengan pemerintah setempat. Hal itu dilakukan agar program bisa berjalan dan tidak melanggar hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved