Berita Badung
PROGRAM KBS Ngadat di Badung, Giri Prasta Sebut Akan Dituntaskan Tahun Ini
Program Krama Badung Sehat (KBS), terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan sampai saat ini masih ngadat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Program Krama Badung Sehat (KBS), terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan sampai saat ini masih ngadat.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Badung, masih tetap berupaya agar program pro rakyat tersebut bisa tetap dilaksanakan.
Baca juga: PERANG Tarif! Okupansi Nusa Penida Diprediksi Naik Juli-Agustus Mendatang
Tidak hanya itu, santunan penunggu pasien juga kabarnya belum bisa dilaksanakan.
Hal itu karena Badung masih melakukan penataan, terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Baca juga: GERD! Hindari Buah Ini Agar Kesehatan Tubuh Tetap Aman
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengakui hal tersebut.
Hanya saja pihaknya mengaku akan menuntaskan permasalahan tersebut tahun ini.
"Jadi karena kita masuk tatanan baru yakni, SIPD tersebut, rumahnya belum ada di situ. Sehingga belum bisa kita lakukan sampai saat ini," ujar Giri Prasta.
Baca juga: PUTIN Jalani Operasi Kanker, Serahkan Kekuasaan ke Orang Kepercayaan
Bupati asal Desa Pelaga, Petang Badung itu, menegaskan bahwa dirinya tidak boleh selaku bupati mengatasnamakan masyarakat untuk kebaikan masyarakat. Apalagi harus melanggar hukum, itu sangat tidak boleh.
"Jadi berkenaan dengan hal itu, kami sudah minta legal opinion dan berkoordinasi ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Astungkara tidak lama lagi tahun ini selesai," tegasnya.
Baca juga: NARKOBA, Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja Yogi Dituntut 9 Tahun Penjara
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., seizin Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH, MH yang dikonfirmasi Selasa 3 April 2022, juga mengakui.
Bahwa sampai saat ini, Badung belum bisa menjalankan program pro rakyatnya.
Hanya saja Pemerintah Kabupaten Badung, sudah meminta pendampingan atau legal opinion ke Ke Kejari Badung.
Baca juga: Libur Lebaran 2022, Nusa Penida Ramai Tapi Okupansi Masih Rendah
"Jadi memang benar sampai saat ini belum bisa dijalankan program tersebut. Bahkan pemkab Badung sudah meminta melakukan pendampingan ke kita di kejaksaan," ucapnya.
Diakui, sampai saat ini tim dari kejaksaan Badung masih melakukan kajian dan melakukan pembahasan dengan pemerintah setempat. Hal itu dilakukan agar program bisa berjalan dan tidak melanggar hukum.
"Sampai saat ini kami masih bahas. Iya semoga tahun ini selesai. Kita melihat regulasi dulu, termasuk nanti berkoordinasi dengan pusat," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Badung terpaksa harus menghentikan sementara program KBS terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Hal itu lantaran pembayaran tersebut tidak bisa dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr Nyoman Gunarta, juga mengakui hal itu belum bisa dilaksanakan, karena adanya perubahan aplikasi dari pemerintah pusat.
"Sebelumnya untuk kasus penyakit yang tidak tercover sebelumnya dari BPJS, dibayarkan oleh Pemkab. Namun sampai saat ini belum bisa dilakukan karena perubahan sistem," ujarnya
Dijelaskan dalam Program KBS tersebut sejatinya dibagi menjadi dua bagian, yakni yang pertama menanggung warga yang kurang mampu untuk memiliki jaminan kesehatan yang dikenal dengan JKN-KIS.
Setelah itu yang kedua menanggung kasus-kasus penyakit, yang tidak tercover BPJS dengan dibiayai pemerintah melalui dana APBD.
"Jadi Program KBS terkait tanggungan dari pemerintah, atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih tetap berjalan seperti biasa. Namun yang tidak bisa dibayarkan tidak bias kita lakukan kini yakni kasus yang tidak di cover BPJS," kata Mantan Dirut RSD Mangusada Badung itu.
Dr Gunarta menjelaskan pada aplikasi SIPD pemerintah daerah, tidak bisa membayarkan secara gelondongan terkait kasus-kasus yang tidak ditanggung BPJS.
"Contoh dulu kita anggarkan kasus yang tidak ditanggung BPJS selama setahun sebesar Rp 26 Miliar. Jadi jika ada masyarakat Badung yang memiliki BPJS dan sakitnya tidak bisa tercover, maka pembiayaannya akan dialihkan ke pemkab dengan program KBS tersebut," jelasnya. (*)