Peredaran Narkoba di Bali

Miris! Nasib Gede Angga Ditangkap Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Pemuda kelahiran Denpasar 14  Desember 1999 ini, dihadapkan di kursi pesakitan karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kompas.com
Ilustrasi sabu(SHUTTERSTOCK/busliq) 

Juga terdakwa diberikan mengonsumsi sabu secara gratis. 

Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa.

Di sana kembali diamankan 3 plastik klip berisi sabu.

Pula diamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya. 

Total sabu yang diamankan petugas kepolisian berjumlah 4 paket, dengan berat keseluruhan 15,48 gram netto.

Bahwa 4 paket sabu tersebut, rencananya akan terdakwa tempel kembali sesuai dengan perintah Jecks. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved