Berita Badung
Dishub Badung Sebut Banyak Potensi Pendapatan di Jalan Gelogor Carik
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, kini sudah menyelesaikan masalah pungutan parkir dengan kota Denpasar di wilayah Gelogor Carik.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, kini sudah menyelesaikan masalah pungutan parkir dengan kota Denpasar di wilayah Gelogor Carik.
Kendati demikian, wilayah tersebut dipandang berpotensi besar untuk meningkatkan pendapatan kabupaten Badung.
Baca juga: Wapres RI Maruf Amin Dijadwalkan Hadiri Acara APPSI di Bali Esok, Pengamanan VVIP Disiapkan
Mengingat tidak hanya parkir di beberapa toko yang bisa dipungut, namun ada beberapa usaha yang bisa dipungut pajak seperti rumah makan, cafe, serta beberapa hotel dan restoran yang ada.
Menyikapi kondisi itu, Dishub Badung pun mendukung Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan (Bapenda) Kabupaten Badung, untuk menggali potensi pendapatan yang ada.
Mengingat wilayah tersebut, banyak yang belum dikenakan pajak.
Baca juga: Mih! Remaja Asal Karangasem Kepergok Hendak Mencuri di Konter HP
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Roy Emerson Hidiya, yang dikonfirmasi Minggu 8 Mei 2022, mengatakan sebetulnya pungutan parkir yang diselesaikan hanya sebagian kecil potensi pendapatan yang terlihat.
Bahkan semua itu tidak seberapa, untuk pemasukan pendapatan daerah Badung.
"Sebenarnya terkait masalah parkir itu sudah kami selesaikan. Namun jika berbicara masalah pendapatan, tentu itu tidak seberapa, karena banyak pendapatan yang perlu digali," ujar Roy Emerson.
Baca juga: MARKAS KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Terekam Drone Dikelilingi Pasukan Bersenjata, Akan Diserbu?
Pihaknya mengaku, di wilayah Jalan Gelogor Carik, yang kini menjadi wilayah Kuta itu masih banyak potensi di luar parkir yang bisa digali.
Hanya saja semua itu tidak terungkap dalam sidang DPRD dengan pimpinan OPD terkait.
"Kalau saya lihat potensi pajak sangat banyak, seperti pajak rumah makan yang mana termasuk dalam pajak hotel dan restoran (PHR). Mengingat di lokasi jalan gelogor carik yang masuk dalam wilayah kabupaten Badung, di sana juga ada beberapa rumah makan, cafe dan coffee shop," tegasnya.
Baca juga: Pasca Lebaran 2022, Okupansi Ubud Mulai Terjun Diprediksi Kembali ke 30 Persen
Beberapa tempat usaha lainnya juga banyak yang potensi pajak bagi kabupaten Badung.
Selain pajak usaha, juga ada Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang punya potensi pendapatan sangat besar yang merupakan kewenangan daerah untuk memungut pajak-pajak tersebut.
"Jadi terkait semua itu, atau urusan pajak kan sesuai UU No.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Jadi instansi terkait bisa memanfaatkan untuk pendapatan Badung," jelasnya.
Baca juga: 5 Zodiak Paling Ahli Memendam Perasaan, Virgo Pilih Kubur Perasaan Dalam-Dalam
Selain parkir di beberapa toko yang dipermasalahkan, potensi pajak parkir juga terdapat di beberapa toko modern lainnya, seperti di Cerrefour, Hypermart Jalan Sunset Road.