Berita Badung
Dishub Badung Sebut Banyak Potensi Pendapatan di Jalan Gelogor Carik
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, kini sudah menyelesaikan masalah pungutan parkir dengan kota Denpasar di wilayah Gelogor Carik.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Jadi menurut pengakuan Dirut Perumda Parkir Denpasar, pajaknya dipungut oleh Perumda Denpasar bekerjasama dengan pemilik lahan yang ada di Cerrefour. Padahal menurut Dirut Perumda Parkir Denpasar, lahan Cerrefour Sunset Road secara kedinasan masuk wilayah kabupaten Badung," bebernya.
Pihaknya pun, menyarankan instansi terkait, seperti di Bapenda Badung untuk turun langsung ke lokasi melihat potensi pajak yang seharusnya masuk ke kabupaten Badung.
Baca juga: Wapres RI Maruf Amin Dijadwalkan Hadiri Acara APPSI di Bali Esok, Pengamanan VVIP Disiapkan
"Kalau masalah pajak, dan pungutan ini saya paham, mana yang berpotensi mana yang tidak. Mengingat saya dulu pernah tugas di Bapenda," tegas mantan Kepala Seksi Perhitungan di Bapenda Badung itu.
Seperti diketahui, pada Permendagri nomor 142 tahun 2017 wilayah Gelogor Carik merupakan wilayah Kuta, Badung.
Bahkan masalah retribusi parkir yang ada di Gelogor Carik, berdasarkan surat balasan dari Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar Nomor 800/276/Perumda BPS perihal permakluman Pelaksanaan pengelolaan Parkir dilokasi Jalan Gelogor Carik dihentikan oleh Perumda Denpasar terhitung mulai tanggal 1 April 2022. (*)