Berita Denpasar

NARKOBA, Bawa Sabu Rocky Terancam Mendekam di Penjara Selama 20 Tahun

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, ditangkap BNNP Bali saat membawa narkotik golongan I jenis sabu seberat 936,47 gram Netto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kompas.com
Ilustrasi sabu(SHUTTERSTOCK/busliq) 

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya ditemukan sabu seberat 936,47 gram Netto, yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa. 

Baca juga: Tumpek Wariga Sebentar Lagi, Siapkan Ini Tribunners

Ketika diinterogasi, terdakwa mengatakan mendapatkan dari Komang (DPO) sekitar bulan Agustus 2021.

Terdakwa mengaku disuruh mengambil, memecah, dan menempel kembali sabu sesuai perintah Komang.

Untuk satu alamat tempelan, terdakwa diupah Rp 50 ribu oleh Komang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved