Berita Bangli

Tidak Ada WFH, Seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Bangli Tetap Ngantor 100 Persen

Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan pasca puncak arus balik, nampaknya tak berlaku bagi para ASN di Bangli.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ragil Armando
mer
Kepala BKPSDM Bangli, I Made Mahindra Putra. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan pasca puncak arus balik, nampaknya tak berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangli.

Pasalnya, para PNS di Bangli justru sudah kembali ke Bangli terhitung sejak tanggal 6 Mei 2022 kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli I Made Mahindra Putra, Senin 9 Mei 2022.

Baca juga: SIDAK Duktang, Satpol PP Badung Akan Pulangkan Penduduk Bodong 

Kata dia, sesuai arahan kebijakan WFH selama sepekan merupakan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Yang mana bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik.

Baca juga: Kodam IX/Udayana Gelar Apel Kembali Cuti Lebaran, Wujudkan Kedisiplinan Prajurit

"Kita tentu mengikuti apapun kebijakan pusat, toh muaranya untuk kebaikan bersama. Yakni untuk mengurangi kepadatan arus balik, yang diprediksi terjadi tanggal 8 Mei.

Cuma sampai saat ini, tidak ada laporan pegawai yang sempat mudik untuk melaksanakan WFH. Kalaupun ada, kebijakan itu pasti kita ikuti," ucapnya.

Mahindra menyebut, sesuai data jumlah pegawai di Bangli mencapai 4000 orang.

Baca juga: PANGDAM Ingatkan! Prajurit TNI di Klungkung Tak Bergaya Hidup Hedon dan Konsumtif

Dari jumlah tersebut, sekitar 10 persen atau 400 orang diantaranya merupakan umat muslim. 

"Dari jumlah itu ada yang pegawai, ada yang guru. Dan mereka sudah kembali ke Bangli sejak tanggal 6 Mei, dan mulai bekerja tanggal 9 Mei seperti biasa. Karenanya sampai saat ini tidak ada laporan dari pimpinan OPD untuk melaksanakan WFH," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved