Berita Jembrana

PAW Lilyana Sesuai Mekanisme, Renteb Tak Dapat Jadi Anggota Dewan Karena Pindah Parpol

Ketua DPC PDIP Jembrana, Made Kembang Hartawan, mengatakan bahwa proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sudah dilakukan dengan menggelar rapat.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ragil Armando
TRIBUN BALI/ I MADE ARDHIANGGA ISMAYANA
Srikandi PDI Perjuangan Ni Putu Lilyana secara mengejutkan meninggal dunia, di RSU Negara, beberapa waktu lalu. 

Untuk diketahui, Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Melaya memiliki tujuh orang kader yang berlaga dalam kontestasi politik 2019 lalu.

Nah, dalam pemilihan legislatif itu sendiri, I Nyoman Renteb mendapat suara ke empat di bawah kader lain.

Baca juga: Srikandi PDIP Jembrana Ni Putu Lilyana Meninggal Tepat di Hari Kartini, Ini Pesan Terakhirnya

Namun, dalam berjalannya waktu, Renteb telah pindah haluan ke Partai Nasdem Jembrana.

Pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, dari 7 calon PDIP dapil Melaya, tiga orang lolos ke kursi DPRD Jembrana.

Dengan meninggalnya Lilyana maka proses PAW pun dilakukan.

Renteb sendiri mendapat nomor urut 4 pada pileg 2019-2024. Dan ia sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota legislatif pada periode 2014-2019.

Baca juga: Fraksi PDIP Minta Disdukcapil Koordinasi Ke Kemendagri Terkait 41 Ribu Penduduk Badung Tak Ditemukan

Saat Pileg tiga tahun silam itu, Renteb tidak berhasil dengan selisih suara hanya 6 suara dengan I Gede Riawa.

Gede Riawa mengumpulkan 2.125 suara, Renteb 2.119 suara.

Riawa mendapat kursi bersama dua calon lain yakni I Ketut Suastika dengan 3.315 suara dan Ni Putu Lilyana yang meraup 2.625 suara.

Di bawah Renteb, suara terbanyak diraih I Wayan Suparta dengan 1.519 suara, Nuraini 195 suara dan Ni Putu Budi Ekarini 105 suara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved