Berita Denpasar

18 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Desa Tegal Harum Denpasar

Pada Rabu 11 Mei 2022 digelar sidak masker di Jalan Gunung Lempuyang, Desa Tegal Harum, Kota Denpasar, Bali

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Sidak masker di Desa Tegal Harum, Kota Denpasar, Bali, Rabu 11 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 18 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Desa Tegal Harum Denpasar.

Pada Rabu 11 Mei 2022 digelar sidak masker di Jalan Gunung Lempuyang, Desa Tegal Harum, Kota Denpasar, Bali.

Sidak ini digelar tim yustisi Kota Denpasar dengan melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, dan pihak Desa Tegal Harum.

Sebanyak 18 orang pelanggar terjaring saat sidak ini.

“Semuanya kami berikan sanksi menghafal Pancasila. Kami tidak ada denda lagi sekarang,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar Nyoman Sudarsana.

Kebanyakan pelanggar yang terjaring ini tidak membawa masker.

Mereka beralasan lupa maupun terburu-buru.

Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan.

Padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi dua tahun yang lalu.

Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar-benar bisa menaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46.

Dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved