Berita Badung
Bandung Rancang Perda Pelayanan Ketenagakerjaan, Banyak Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan terus dimatangkan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan terus dimatangkan.
Aturan ini dibuat karena ditemukan banyak kasus perselisihan hubungan industrial belakangan ini.
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda terkait penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan kembali melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian serta Bagian Hukum Badung, Selasa 10 Mei 2022.
Ketua Pansus, I Made Suwardana mengatakan, raperda yang digodok untuk menjamin karyawan di Badung dalam hubungan pekerjaan.
Baca juga: Tarik Investasi ke Badung, Pansus Target Perda Penyelenggara Perizinan Berusaha Tiga Bulan Rampung
Sehingga ke depan tidak ada permasalahan kedepannya.
"Jadi tujuan adanya perda ini untuk melindungi pemerintah, perusahaan dan karyawan atau masyarakat. Harapan kami Perda ini berguna dan tidak ada yang dirugikan," kata Made Suwardana.
Anggota Pansus, IGA Agung Inda Trimafo Yudha mempertanyakan mengapa banyak perselisihan yang berlarut-larut.
"Apakah ranperda ini mempermudah menyelesaikan masalah dan sudah meng-cover kedua pihak?," tandasnya.
Kepala Disperinaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, dalam kondisi saat ini ketika ada permasalahan antara pengusaha dan pekerja, maka upaya menyelesaikan perselisihan itu harus dengan aturan.
"Kalau dalam perda ini sudah diatur tetapi secara mengkhusus penyelesaiannya juga sudah diatur dalam Peraturan dari Kementerian," bebernya.
Banyak kasus perselisihan hubungan industrial saat pandemi.
Desember 2021 terdapat 54 kasus. Perselisihan hak 27 kasus, perselisihan kepentingan empat kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus.
"Untuk tahun 2022, lebih sering menangani mediasi," jelasnya.
Baca juga: Bangli Resmi Punya 9 Pengawas PNS, Bertugas Tegakkan Perda
Selama Januari-Februari 2022, sudah ada 13 kasus yang mengajukan mediasi dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK satu kasus.
Disperinaker Badung memiliki tujuh mediator.
"Dari jumlah kasus, dominan kami bisa selesaikan. Mudah-mudahan tahun ini tidak begitu banyak. Kami siap memediasi," tandas dia. (*)
Kumpulan Artikel Badung