Berita Bangli
Bangli Resmi Punya 9 Pengawas PNS, Bertugas Tegakkan Perda
Sembilan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bangli resmi dilantik. Dengan pelantikan ini PPNS Bangli memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sembilan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bangli resmi dilantik.
Dengan pelantikan ini PPNS Bangli memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma, Kamis 17 Maret 2022.
Ia menjelaskan sebelumnya karena Bangli belum memiliki PPNS, maka proses penyidikan harus melibatkan Polres Bangli.
"Selama ini kegiatan-kegiatan tipiring kita yang masuk ke ranah peradilan, masih menggunakan penyidik polres. Jadi kita satpol PP hanya sebagai saksi di peradilan."
Baca juga: Ringanta Diamankan Warga Kintamani Bangli Saat Dorong Motor, Nekat Curi Motor yang Sedang Diparkir
"Kalau sekarang dengan dilantiknya PPNS, kita sudah memiliki kewenangan melakukan proses penyidikan hingga mengajukan tuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang berkaitan dengan pelanggaran perda," jelasnya.
Kendati PPNS bisa melakukan penyelidikan hingga mengajukan tuntutan, Suryadarma menegaskan pihak Polres tetap berperan. Dalam hal ini sebagai koordinator pengawas (Korwas).
"Kita tetap koordinasinya dengan polres. Sehingga nantinya apa yang diajukan oleh PPNS kita bisa dievaluasi dan dikuatkan dari kepolisian," ujarnya.
Baca juga: KISAH Kadek Mega, Perajin Lengis Tandusan di Bangli Mampu Sekolahkan Anak Hingga S2
Lebih lanjut dikatakan, dari sembilan orang PPNS tersebut, tujuh di antaranya merupakan anggota Satpol PP Bangli.
Sedangkan dua orang lainnya merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Keduanya sama-sama PPNS. Cuma yang dari DLH bisa lebih memperkuat ketika ada pelanggaran masalah lingkungan. Nantinya sembilan orang ini akan ditempatkan di Satpol PP," ucapnya.
Baca juga: Pemasangan 199 Tiang Lampu PJU Pucuk Bang di Bangli Target Rampung pada 23 Desember
Dari Suryadarma juga diketahui bahwa Bangli baru kali ini memiliki kesempatan mengadakan PPNS melalui Diklat.
Karenanya ia mengaku dengan jumlah sembilan orang ini sudah tergolong cukup. Sebab awalnya ia hanya berharap minimal ada lima orang PPNS.
Baca juga: Parkir di Kawasan Alun-alun Kota Bangli Dilimpahkan ke Banjar Adat Blungbang
"Sementara untuk saat ini cukup. Namun jika memungkinkan untuk penambahan, tentu lebih baik lagi. Sehingga kita bisa arahkan pada keprofesionalan bidang masing-masing. Misalnya pendalaman masalah lingkungan, masalah gedung dan bangunan, dan sebagainya," ucap dia.
Mengenai tugas PPNS, Suryadarma mengatakan utamanya adalah penegakan perda dan peraturan bupati lainnya.
"Misalnya terkait disiplin pegawai, itu bisa. Sepanjang semua aturan itu diatur dalam peraturan daerah. Kalau peraturan gubernur, kita hanya mendampingi saja. Karena sudah ada timnya dari provinsi," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli