Berita Buleleng

Ketagihan Main Judi Online, Kadek Edy Nekat Menjambret di Buleleng

Gara-gara ketagihan bermain judi online jenis slot, Kadek Edy Surya Darmawan (30) nekat melakukan aksi jambret.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ragil Armando
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
Gara-gara ketagihan bermain judi online jenis slot, Kadek Edy Surya Darmawan (30) nekat melakukan aksi jambret. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gara-gara ketagihan bermain judi online jenis slot, Kadek Edy Surya Darmawan (30) nekat melakukan aksi jambret.

Akibat perbuatannya, pria asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ini harus berurusan dengan polisi, dan terancam mendekam di balik jeruji besi selama sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika ditemui Rabu 11 Mei 2022 mengatakan, tersangka Edy melakukan aksi jambret pada 21 Maret sekitar 22.00 wita, di perempatan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca juga: Tak Jera Sudah Pernah Dibui 7 Bulan, Susanto Malah Ajak Adiknya Mencuri Untuk Main Judi Togel

Korbannya merupakan seorang warga asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng bernama Kadek Juni Andayani (22).

Dijelaskan AKP Hadimastika, korban mulanya melintas dari arah barat menuju ke timur. Setibanya di sekitar perempatan Pantai Penimbangan, korban berhenti untuk mengangkat telepon.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Keramas Bantu Janda Sekarat, Hanya Tinggal Bersama Balita di Kos

Tiba-tiba pelaku Edy datang, dan langsung merampas ponsel merk Samsung Galaxy A52 warna ungu milik korban.

Setelah berhasil merampas ponsel milik korban, pelaku yang saat itu mengendarai motor Honda Beat DK 5072 UAX melarikan diri ke arah selatan.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Mapolres Buleleng. Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan, dengan melacak posisi ponsel milik korban.

Baca juga: Perut AKP Silaen Ditusuk Tombak oleh Penjambret, Duel Saat Penggerebekan

Dimana berdasarkan hasil penyelidikan itu, ponsel milik korban ditemukan berada di wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

"Ponsel milik korban saat itu masih dipegang oleh tersangka Edy. Kami langsung mengamankan yang bersangkutan, dan dia mengakui bahwa ponsel itu ia curi dengan cara menjambret.

Ponselnya belum sempat dijual" kata AKP Hadimastika.

Baca juga: Resep Sambal Tempe Terasi, Menu Pelengkap Makan yang Bikin Lidah Terus Bergoyang

Sementara kepada awak media, tersangka Edy mengaku nekat menjambret hanya untuk memenuhi keinginannya untuk bermain judi slot.

Dimana, setiap bermain judi slot, Edy mengaku bisa menghabiskan uang mencapai Rp 5 juta.

"Saya kepepet, mau main slot. Tapi ponselnya belum sempat saya jual. Sekali deposit di judi slot itu bisa habis Rp 5 juta," singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved