Berita Buleleng

Tak Jera Sudah Pernah Dibui 7 Bulan, Susanto Malah Ajak Adiknya Mencuri Untuk Main Judi Togel

Pernah dipenjara selama tujuh bulan rupanya tidak membuat Susanto (24) bersama adiknya Maulana (18) jera.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ragil Armando
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
Tak Jera Sudah Pernah Dibui 7 Bulan, Susanto Malah Ajak Adiknya Mencuri Untuk Main Judi Togel 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pernah dipenjara selama tujuh bulan rupanya tidak membuat Susanto (24) bersama adiknya Maulana (18) jera.

Kakak-beradik asal Jalan Jalak Putih I Singaraja, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu kembali berurusan dengan polisi, lantaran melakukan tindakan pencurian.

Hasilnya digunakan oleh kedua pelaku untuk bermain judi. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Keramas Bantu Janda Sekarat, Hanya Tinggal Bersama Balita di Kos

Baca juga: FANTASTIS, Biaya Pilkada Serentak 2024 Rp 76 Triliun, Pengajuan Sebelumnya Rp 86 Triliun

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika ditemui Rabu 11 Mei 2022 mengatakan, kasus pencurian ini dilakukan oleh kedua tersangka pada Sabtu (19/4) sekira pukul 05.00 wita.

Korbannya bernama Cening Sarimpen, warga asal Banjar Dinas Ancak,  Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Korban kala itu sedang tidur di lapaknya. 

Baca juga: Pengerukan Bukit di Dekat Pura Bukit Buluh Dihentikan, Camat Minta Perbaiki Jalan

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Bali Wayan Koster Berakhir 2023, Pengganti Lima Gubernur Dilantik Besok

Pelaku bernama  Susanto kemudian langsung mengambil tas milik korban, yang sebelumnya diletakan oleh korban disamping badannya.

Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta, dan satu unit ponsel. Korban yang merasa tasnya diambil, sempat terbangun dan mengejar tersangka Susanto.

Baca juga: USAI Tabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas, Bripda EN 5 Hari Sembunyi, Ternyata 6 Bulan Mangkir

Baca juga: BLAK-BLAKAN! Teco Beberkan Alasan Rekrut Duo Persija dan Bek Persib Ardi Idrus Hingga Jajang Mulyana

Namun pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu berhasil melarikan diri, sebab sang adik bernama Maulana, telah menunggunya di atas motor. 

Aksi pencurian yang dilakukan oleh kakak beradik ini sempat terekam kamera pengawas yang ada di Pasar Anyar.

Baca juga: 6 Arti Mimpi Meninggal Dunia, Pertanda Baik yang Harus Kamu Diperhatikan

Baca juga: SUPORTER Targetkan Bali United Berprestasi di Kancah Asia, Ini Kata Teco!

Berangkat dari rekaman kamera pengawas itu, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas kedua pelaku. Keduanya pun berhasil ditangkap beberapa hari kemudian, di kediamannya. 

Dijelaskan AKP Hadimastika, kedua pelaku merupakan seorang residivis. Mereka sempat ditangkap pada 2019 lalu, atas kasus pencurian. Akibat ulahnya itu, keduanya sempat dihukum selama tujuh bulan penjara. 

Baca juga: Sangat Mudah Dibuat! Ini Resep Telur Balado, Masakan Rumahan yang Disukai Banyak Orang

Baca juga: Siapkan 70 Ekor, Pengelola Konservasi Penyu Pantai Sindhu Harap Peserta G20 Lakukan Pelepasan Penyu

Sementara tersangka Susanto mengaku nekat melakukan aksi pencurian bersama adiknya, untuk membayar utang, bermain judi togel, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya yang mengajak adik untuk mencuri. Uangnya dipakai untuk judi togel, dan bayar hutang. Saya ngutang kepada seseorang untuk main judi juga. Dari hasil curian itu, tersisa lagi Rp 960 ribu," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Susanto bersama adiknya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved