Berita Denpasar

Kasus Korupsi LPD Serangan, Ini Pengakuan Bendesa yang Diduga Gelapkan Uang Rp 1,4 Miliar

Kasus korupsi LPD Desa Adat Serangan, ternyata masih bergulir di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
ilustrasi korupsi. LPD Desa Adat Serangan. 

“Sebelum saya menjabat menjadi Bendesa Adat di desa Serangan ini, LPD Serangan itu tutup atau bangkrut. Nah setelah saya terpilih menjadi Bendesa Adat Serangan, saya memiliki gagasan untuk menghidupkan kembali LPD Desa ini,” ujarnya. 

Namun niatnya tersebut, sempat terhalang oleh tidak adanya dana maupun bantuan dari masyarakat.

Made Sedana pun mengaku, ia meminta bantuan kepada temannya di luar negeri. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Terkini 2022 di NTT, Guncangan Kuat Dirasakan di Ruteng

“LPD saya ingin buka berdasarkan inisiatif saya sendiri. Saat itu memang LPD tidak ada uang. Saya lalu meminta bantuan kepada teman -teman saya di luar negeri,” tuturnya. 

Salah satu teman Made Sedana, yang dimintai bantuan tersebut pun membantu dengan memberikan dana senilai Rp 2 miliar. 

“Salah satu teman saya yang di luar negeri tersebut, ada yang mau membantu dengan mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar. Nah inilah yang saya masukkan ke LPD Desa Adat Serangan,” ungkap Made Sedana. 

Ia juga mengaku bahwa uang sebesar itu, tidak diberikan sekaligus, namun secara bertahap.

“Awalnya diberi Rp 600 juta, dan uang tersebut langsung saya setorkan ke LPD. Tidak lama kemudian dikirimkan lagi sisanya yaitu Rp1,4 miliar sehingga total Rp 2 miliar,” katanya. 

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar hingga Awal Mei 2022 Rp150 Miliar Lebih

Kemudian dari pihak LPD, dikatakan memberikan dua bukti penerimaan tertulis.

Rp 600 juta dan Rp 2 miliar. 

Namun olehnya, karena sudah terdapat bukti menuliskan angka Rp 2 miliar tersebut.

Maka bukti penerimaan sejumlah Rp 600 juta itu dicoretnya.

“Karena sudah ada bukti yang menuliskan anka Rp 2 miliar, maka bukti Rp 600 juta itu saya coret dengan maksud tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan sejumlah perwakilan warga Serangan, Denpasar mempertanyakan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar tahun 2015 - 2020.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Itelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha meminta warga Serangan untuk bersabar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved