Berita Denpasar

Kasus Korupsi LPD Serangan, Ini Pengakuan Bendesa yang Diduga Gelapkan Uang Rp 1,4 Miliar

Kasus korupsi LPD Desa Adat Serangan, ternyata masih bergulir di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
ilustrasi korupsi. LPD Desa Adat Serangan. 

Pihaknya juga meminta agar warga Serangan tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya. 

"Harapan kami, warga Serangan tetap bersabar dan tidak terprovokasi dari pihak manapun. Serta tidak mengeluarkan statement yang kontra produktif dari penanganan perkara yang sedang kami tangani. Kami sedang berproses," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin, 9 Mei 2022.

Mengenai dugaan adanya tekanan kepada Kejari Denpasar dalam menangani perkara ini, Eka Suyantha membantah.

"Tidak ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun," tegasnya. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Denpasar akan melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan tambahan dari ahli.

Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali. 

"Masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli dan menunggu hasil laporan perhitungan dari BPKP," ungkap Eka Suyantha. 

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan ke penyidikan.

Nama calon tersangka pun sudah dikantongi oleh penyidik.

Pun dalam perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan.

Dari penggedahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti. 

"Dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, deposito. Itu kami pilah terlebih dahulu, setelah kami pilah langsung kami serahkan ke BPKP," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha kala itu.

Lebih lanjut pihak mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Dari saksi yang diperiksa di antaranya unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan.

"Ada 20an saksi yang sudah kami periksa," kata Sugiartha. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved