Berita Denpasar

Kasus Korupsi LPD Serangan, Ini Pengakuan Bendesa yang Diduga Gelapkan Uang Rp 1,4 Miliar

Kasus korupsi LPD Desa Adat Serangan, ternyata masih bergulir di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
ilustrasi korupsi. LPD Desa Adat Serangan. 

TRIBUN- BALI.COM-Denpasar - Kasus korupsi LPD Desa Adat Serangan masih bergulir di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Namun situasi di luar proses kejaksaan ternyata memamanas.

Pantauan Tribun Bali, Rabu, 11 Mei 2022, terlihat video tersebar di media sosial.

Mengenai  perangkat banjar adat, dan beberapa warga yang menghaturkan pejati untuk memohon hukuman niskala bagi pelaku.

Baca juga: Seniman Denpasar I Gusti Made Bagus Supartama Berpulang, Kehilangan Perestorasi Tari Baris Wayang

Disebutkan seorang warga mengatakan bahwa terdapat kerugian yang tidak dibukukan di LPD.

Pria berinisial IMS, diduga telah menggunakan uang LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 1,4 miliar.

Ini berawal dari ada seorang yang mendepositokan uang sebesar Rp 2 miliar di LPD Serangan, namun yang dibukukan hanya Rp 600 juta.

Sementara sisanya yaitu Rp1,4 miliar diduga digunakan oleh orang berinisial IMS tersebut.

Baca juga: Sidak Duktang Digelar di Dangin Puri Denpasar, Terdata 12 Penduduk Non Permanen

Atas pernyataan tersebutl, IMS atau I Made Sedana yang sekaligus merupakan Bendesa Adat Desa Serangan pun buka suara.

Kepada reporter Tribun Bali, ia membantah adanya tuduhan yang disampaikan pada media sosial yang beredar.

Made Sedana menjelaskan bahwa Uang Rp1,4 miliar yang disebut itu memang ada penguasaannya.

Namun penguasaan itu, sudah melalui proses sesuai dengan SOP di LPD Serangan.

Ia juga menjelaskan awal mula hal ini bisa diisukan.

Baca juga: Amor Ing Acintya, Seniman Multitalenta Denpasar I Gusti Made Bagus Supartama Berpulang

Ia mengaku bahwa sebelum ia menjabat menjadi Bendesa Adat di Serangan, kondisi LPD Serangan bangkrut.

Ia kemudian berinisiatif untuk menghidupkan LPD Serangan kembali.

“Sebelum saya menjabat menjadi Bendesa Adat di desa Serangan ini, LPD Serangan itu tutup atau bangkrut. Nah setelah saya terpilih menjadi Bendesa Adat Serangan, saya memiliki gagasan untuk menghidupkan kembali LPD Desa ini,” ujarnya. 

Namun niatnya tersebut, sempat terhalang oleh tidak adanya dana maupun bantuan dari masyarakat.

Made Sedana pun mengaku, ia meminta bantuan kepada temannya di luar negeri. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Terkini 2022 di NTT, Guncangan Kuat Dirasakan di Ruteng

“LPD saya ingin buka berdasarkan inisiatif saya sendiri. Saat itu memang LPD tidak ada uang. Saya lalu meminta bantuan kepada teman -teman saya di luar negeri,” tuturnya. 

Salah satu teman Made Sedana, yang dimintai bantuan tersebut pun membantu dengan memberikan dana senilai Rp 2 miliar. 

“Salah satu teman saya yang di luar negeri tersebut, ada yang mau membantu dengan mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar. Nah inilah yang saya masukkan ke LPD Desa Adat Serangan,” ungkap Made Sedana. 

Ia juga mengaku bahwa uang sebesar itu, tidak diberikan sekaligus, namun secara bertahap.

“Awalnya diberi Rp 600 juta, dan uang tersebut langsung saya setorkan ke LPD. Tidak lama kemudian dikirimkan lagi sisanya yaitu Rp1,4 miliar sehingga total Rp 2 miliar,” katanya. 

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar hingga Awal Mei 2022 Rp150 Miliar Lebih

Kemudian dari pihak LPD, dikatakan memberikan dua bukti penerimaan tertulis.

Rp 600 juta dan Rp 2 miliar. 

Namun olehnya, karena sudah terdapat bukti menuliskan angka Rp 2 miliar tersebut.

Maka bukti penerimaan sejumlah Rp 600 juta itu dicoretnya.

“Karena sudah ada bukti yang menuliskan anka Rp 2 miliar, maka bukti Rp 600 juta itu saya coret dengan maksud tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan sejumlah perwakilan warga Serangan, Denpasar mempertanyakan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar tahun 2015 - 2020.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Itelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha meminta warga Serangan untuk bersabar.

Pihaknya juga meminta agar warga Serangan tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya. 

"Harapan kami, warga Serangan tetap bersabar dan tidak terprovokasi dari pihak manapun. Serta tidak mengeluarkan statement yang kontra produktif dari penanganan perkara yang sedang kami tangani. Kami sedang berproses," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin, 9 Mei 2022.

Mengenai dugaan adanya tekanan kepada Kejari Denpasar dalam menangani perkara ini, Eka Suyantha membantah.

"Tidak ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun," tegasnya. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Denpasar akan melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan tambahan dari ahli.

Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali. 

"Masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli dan menunggu hasil laporan perhitungan dari BPKP," ungkap Eka Suyantha. 

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan ke penyidikan.

Nama calon tersangka pun sudah dikantongi oleh penyidik.

Pun dalam perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan.

Dari penggedahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti. 

"Dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, deposito. Itu kami pilah terlebih dahulu, setelah kami pilah langsung kami serahkan ke BPKP," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha kala itu.

Lebih lanjut pihak mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Dari saksi yang diperiksa di antaranya unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan.

"Ada 20an saksi yang sudah kami periksa," kata Sugiartha. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved