Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Dorong Desa untuk Buat Perarem Rabies, Suparma: Masyarakat Lebih Takut Aturan Adat
Pemkab Buleleng mendorong seluruh desa adat untuk membuat perarem atau peraturan adat terkait rabies
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemkab Buleleng mendorong seluruh desa adat untuk membuat perarem atau peraturan adat terkait rabies.
Dengan perarem ini, diyakini tidak ada warga yang berani meliarkan anjing peliharaan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Buleleng, Made Suparma mengatakan, sejauh ini perarem rabies baru ada di Desa Adat Bengkala, Kubutambahan.
Sedangkan di Desa Adat Julah dan Bondalem, sudah ada perarem namun tidak berjalan dengan baik.
Baca juga: 14 Desa di Karangasem Masuk Zona Rawan Rabies
Kata Suparma, pararem efektif untuk menekan kasus penyebaran rabies.
Pasalnya, masyarakat dituntut untuk bertanggung jawab dengan hewan peliharaannya, seperti wajib divaksin dan tidak diliarkan.
"Masyarakat itu selalu lebih takut dengan aturan adat. Jadi kami mendorong desa adat yang lain untuk membuat perarem rabies, dan diterapkan dengan benar seperti yang sudah diterapkan di Desa Bengkala. Karena ada beberapa desa yang sudah buat, tapi belum diterapkan dengan baik. Hanya sekadar bikin," ucapnya, Selasa 19 Mei 2022.
Perbekel Desa Bengkala, I Made Astika mengatakan, pararem rabies disahkan Desa Adat Bengkala pada 2018 lalu.
Perarem dibuat karena sebelumnya terdapat kasus gigitan anjing rabies yang membuat masyarakat trauma.
Dalam pararem, warga Desa Adat Bengkala wajib melapor jika memiliki hewan peliharaan berupa anjing pada aparat desa setempat dan wajib diberikan tanda berupa kalung.
Anjing peliharaan tidak boleh diliarkan, apalagi sampai masuk ke pekarangan warga lain, dan menggigit.
Krama wajib mengikat anjing-anjing peliharaan atau dimasukkan kandang.
Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan denda berupa beras atau dapat diganti dengan uang senilai harga beras tersebut.
Apabila ada anjing yang menggigit warga di bagian leher hingga ke bagian kepala, maka akan dikenakan denda satu ton beras.
Kalau gigitannya di bagian leher hingga ke bagian kaki, kena denda 500 kilogram beras.