Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Dorong Desa untuk Buat Perarem Rabies, Suparma: Masyarakat Lebih Takut Aturan Adat
Pemkab Buleleng mendorong seluruh desa adat untuk membuat perarem atau peraturan adat terkait rabies
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selain itu, pemilik anjing juga wajib membayar biaya pengobatan korban hingga benar-benar sembuh.
Baca juga: 2 Orang Digigit Anjing Rabies di Tabanan Belum Diketahui, Satu Orang Dapat Luka Gigitan Berisiko
Sanksi terberat bila korban yang tergigit anjing positif rabies meninggal dunia.
Pemilik anjing wajib menanggung biaya pengabenan korban hingga benar-benar tuntas.
Dalam perarem itu juga diatur warga dilarang membuang anjing di areal kuburan, TPA, sekolah, pura, sungai, kebun dan sawah.
Bila melanggar maka akan dikenakan denda beras 50 kilogram untuk per satu ekor anjing.
Efektif Tekan Kasus
Tidak hanya itu, kalau ditemukan adan anjing liar masuk di Desa Bengkala dan tidak diketahui siapa pemiliknya, maka aparat desa akan menyerahkannya ke Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kubutambahan.
Sejak perarem itu diterapkan, hingga saat ini tidak lagi ditemukan kasus positif rabies di Desa Bengkala. Warga juga tidak berani melanggar perarem tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada yang terkena sanksi perarem tersebut. Masyarakat sangat patuh dan tidak berani melanggar. Anjing peliharaan warga selalu divaksin, dan tidak ada yang diliarkan. Ini sangat efektif menekan kasus rabies di desa kami," demikian tutur Perbekel Desa Bengkala, I Made Astika. (*)
Kumpulan Artikel Buleleng