Berita Bali

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Pria Asal Gianyar ini Divonis 9,5 Tahun Penjara

Pria asal Gianyar ini diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ragil Armando
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Wayan Bawa Kartika saat menjalani sidang vonis secara daring. Pria asal Gianyar ini diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi. 

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Oyi, diminta untuk menyiapkan paketan sabu dan ekstasi yang akan ditempel di sekitar daerah Denpasar.

Kemudian dari Gianyar terdakwa membawa 17 paket sabu dan 6 paket ekstasi. Sedangkan sisa 5 paket sabu terdakwa simpan kamar rumahnya.

Terdakwa pun menuju daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk menempel paket sabu. Namun saat akan menempel, tiba-tiba datang petugas kepolisian menangkap terdakwa.

Baca juga: Meski Harga Porang Anjlok, Sejumlah Petani di Gianyar Masih Bertahan

Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 17 paket sabu dan 6 paket yang masing-masing berisi 5 butir ekstasi.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa di Bakbakan, Gianyar. Hasilnya kembali ditemukan 5 paket sabu, 1 buah timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Total keseluruhan berat sabu yang diamankan 163,64 gram netto dan ekstasi seberat 12,72 gram netto.

Baca juga: 11 Arti Mimpi tentang Kamar Mandi, Bisa Jadi Pertanda Kamu Ingin Bebas dari Keseharian

Ketika diinterograsi terdakwa mengaku, bahwa sabu dan ekstasi itu adalah milik Oyi.

Terdakwa juga mengaku telah sering mengambil, memecah dan mengirim sabu yang diperintah oleh Oyi.

Dalam melakukan pekerjaannya, terdakwa sudah pernah menerima upah Rp.3 juta hingga Rp 4 juta dari setiap 100 gram sabu yang diambil dan ditempel.

Untuk mengirim ekstasi, terdakwa diupah Rp 10 ribu per 1 butir. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved