Berita Bali

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Pria Asal Gianyar ini Divonis 9,5 Tahun Penjara

Pria asal Gianyar ini diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ragil Armando
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Wayan Bawa Kartika saat menjalani sidang vonis secara daring. Pria asal Gianyar ini diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Bawa Kartika (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) oleh majelis hakim.

Pria asal Gianyar ini diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Dalam menjalankan pekerjaanya Bawa Kartika mengedarkan sabu dan ekstasi di seputaran Denpasar.

Baca juga: Ruhut Sitompul Resmi Dilaporkan ke Polisi, Edit Konten Anies Baswedan Pakai Baju Adat Papua

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 12 Mei 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) dikurangi selama berada dalam tahanan.

Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsidair enam bulan penjara," tegas hakim ketua I Ketut Kimiarsa.

Baca juga: Film KKN di Desa Penari Masuk 10 Besar Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa

Bawa Kartika dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut. Menanggapi vonis itu, baik dari terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut sama-sama menerima.

Baca juga: Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Proyek di Buleleng, Puspaka Jalani Sidang Vonis Hari Ini 

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat 3 Desember 2021, pukul 04.00 Wita.

Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa awalnya diperintah mengambil ekstasi oleh Oyi (DPO) di jalan Pulau Adi, Denpasar.

Baca juga: NARKOBA, Bawa Sabu Rocky Terancam Mendekam di Penjara Selama 20 Tahun

Berselang beberapa hari, terdakwa kembali disuruh mengambil sabu di pinggir jalan Bay Pass Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.

Selanjutnya paket ekstasi dan sabu tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa paket kecil lalu ditempel kembali sesuai perintah Oyi.

Dimana dalam menjalani pekerjaan ini, terdakwa dijanjikan upah berupa uang.

Baca juga: Miris! Nasib Gede Angga Ditangkap Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Oyi, diminta untuk menyiapkan paketan sabu dan ekstasi yang akan ditempel di sekitar daerah Denpasar.

Kemudian dari Gianyar terdakwa membawa 17 paket sabu dan 6 paket ekstasi. Sedangkan sisa 5 paket sabu terdakwa simpan kamar rumahnya.

Terdakwa pun menuju daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk menempel paket sabu. Namun saat akan menempel, tiba-tiba datang petugas kepolisian menangkap terdakwa.

Baca juga: Meski Harga Porang Anjlok, Sejumlah Petani di Gianyar Masih Bertahan

Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 17 paket sabu dan 6 paket yang masing-masing berisi 5 butir ekstasi.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa di Bakbakan, Gianyar. Hasilnya kembali ditemukan 5 paket sabu, 1 buah timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Total keseluruhan berat sabu yang diamankan 163,64 gram netto dan ekstasi seberat 12,72 gram netto.

Baca juga: 11 Arti Mimpi tentang Kamar Mandi, Bisa Jadi Pertanda Kamu Ingin Bebas dari Keseharian

Ketika diinterograsi terdakwa mengaku, bahwa sabu dan ekstasi itu adalah milik Oyi.

Terdakwa juga mengaku telah sering mengambil, memecah dan mengirim sabu yang diperintah oleh Oyi.

Dalam melakukan pekerjaannya, terdakwa sudah pernah menerima upah Rp.3 juta hingga Rp 4 juta dari setiap 100 gram sabu yang diambil dan ditempel.

Untuk mengirim ekstasi, terdakwa diupah Rp 10 ribu per 1 butir. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved