Info Populer

Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Sebentar Lagi, Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan keterangan dari Sri Mulyani Indrawati, gaji ke-13 PNS akan dicairkan sebentar lagi.

Editor: Noviana Windri
via Tribun Pekanbaru
ilustrasi gaji ke 13 ASN 

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: JADWAL CUTI LEBARAN dan Libur Nasional Selama 2022 Bagi PNS dan ASN, Bulan Mei Banyak Libur

Baca juga: PNS Curi Handphone di Bangli, Ada Pilihan Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pencairan gaji ke-13 yang dijanjikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani Indrawati sudah menjanjikan pencairan gaji ke-13 yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved