Info Populer

Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Sebentar Lagi, Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan keterangan dari Sri Mulyani Indrawati, gaji ke-13 PNS akan dicairkan sebentar lagi.

Editor: Noviana Windri
via Tribun Pekanbaru
ilustrasi gaji ke 13 ASN 

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Peraturan terkait  gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Berikut Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022 serta Jadwal Pencairannya

Baca juga: Oknum PNS di Bangli Curi Hape pada Acara Kondangan di Bangli, Ini Pengakuannya

Aturan ini pun ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.

Sementara itu, pasal yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 tertulis di pasa 12.

Di sana tertulis kalau gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022.

Namun, seperti pada ketentuan pencairan THR sebelumnya, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu terutama karena kendala teknis, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Ada pun poin ketiga di pasal yang sama tertulis kalau, jumlahgaji ke-13 yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Dikutip Gridfame.id, Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

Baca juga: Kapan THR PNS dan TNI-Polri Cair? Ini Jadwalnya

- Pensiunan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved