Berita Denpasar

Sopir Ambulans Tabrak Pemotor Hingga Tewas Didenda Rp12 Juta, Polisi: Harus Tau Mana Prioritas

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengingatkan kepada para supir ambulan untuk tetap berhati-hati dan tetap waspada

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Kondisi pasca kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dan mobil ambulans di Simpang Teuku Umar- Sunset Road, Badung, Bali, Rabu, 11 Mei 2022 kemarin. Kecelakaan ini menewaskan pengendara sepeda motor di tempat. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sopir Ambulans Tabrak Pemotor Hingga Tewas Didenda Rp12 Juta, Polisi: Harus Tau Mana Prioritas.

Kasus kecelakaan ambulan yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia pun berlanjut.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengingatkan kepada para sopir ambulan untuk tetap berhati-hati dan tetap waspada dalam mengendarai kendaraan tersebut.

“Diingatkan bagi para sopir ambulan, agar waspada dan berhati-hati apabila menggunakan jalan,” tuturnya saat ditemui Tribun-Bali.com pada Jumat 13 Mei 2022.

Ia juga mengimbau para sopir ambulan, untuk lebih dapat memilah yang mana prioritas jalan.

“Harus tahu mana yang minta prioritas jalan, sehingga dapat terhindar dari laka lantas,” katanya.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika kasus yang menewaskan pria asal Jombang berinisial WSA akan dibawa ke ranah hukum.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka) dan masih diproses jalur hukum,” katanya.

Karena ini merupakan kelalaian, yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.

“Tentu saja, apalagi akibat lalainya menyebabkan seseorang meninggal,” tuturnya.

Baca juga: Kurang 6 Jam, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Amankan Pelaku Pencurian Tas Milik Wisman

Wiwin Samsul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan langsung ditahan di Mapolresta Denpasar.

Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Kini supir ambulan tersebut, terancam dengan pidana paling lama enam tahun penjara

Dan atau denda paling banyak sebesar Rp12.000.000

Tewas Di Tempat

Pria asal Jember, tewas di tempat seusai terlibat kecelakaan dengan mobil ambulans di Simpang Teuku Umar- Sunset Road, Badung, Bali, Rabu, 11 Mei 2022 kemarin sekitar pukul 14.55 WITA.

Kejadian berawal dari, Pandhu Wahyu Prayogi (korban) hendak berjalan dari arah barat ke timur.

Karena lampu lalu lintas sudah berwarna hijau, pria ini pun tancap gas. 

Pada saat bersamaan sebuah ambulans berplat merah yang dikendarai Wiwin Samsul Anwar asal Jobang melintas membawa jenazah dari arah selatan menuju utara.

Ia pun menerobos lampu lalu lintas yang saat itu dalam keadaan masih berwarna merah.

Kejadian kecelakaan pun tak bisa dihindarkan.

Baca juga: SOPIR Ambulan Tabrak Pengendara Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara di Bali

Hal ini menimbulkan suara keras. Seperti yang dijelaskan oleh Putri (26) sebagai saksi di lokasi kejadian.

“Saya enggak lihat langsung pas tabrakan. Tapi mendengar suara sangat keras saya menengok dan ternyata sudah ramai,” ujarnya

Setelah kejadian tersebut menurut keterangan saksi sebuah ambulans tersebut pun diam cukup lama selama hampir satu jam.

“Orang-orang sekitar bilang tabrak ambulan yang diam itu. Lama ambulansnya diam di sana, ada satu jam. Sampai akhirnya ada ambulan lagi yang datang buat bawa jenazah yang sebelumnya dibawa oleh ambulans yang tabrakan itu,”

Dalam pemantauan reporter Tribun Bali, TKP pun masih dipenuhi dengan darah yang tercecer. Dan terlihat adanya serpihan-serpihan lampu motor yang pecah berserakan.

Korban pun tewas di tempat akibat banyaknya darah yang keluar dari kepala korban yang pecah.

Hal ini dibenarkan oleh keterangan resmi dari Iptu I Ketut Sukadi selaku Humas Polresta Denpasar kepada reporter Tribun Bali.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved