Berita Buleleng
Dianggap Tidak Bekerja Maksimal, Enam Anggota BPD Tamblang Buleleng Mengundurkan Diri
Enam anggota Badan Pengawas Desa (BPD) Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali, ramai-ramai mengundurkan diri
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sumpena juga menegaskan, pengunduran diri tidak serta merta dapat dilakukan oleh anggota BPD.
Sebab sebelum mengundurkan diri, jabatan mereka harus diganti terlebih dahulu melalui Pengganti Antar Waktu (PAW).
"Harus ada SK PAW-nya dulu, baru mereka bisa mengundurkan diri. Kalau PAW-nya tidak ada, harus ada pemilihan lagi. Jadi prosesnya panjang. Itu sesuai Perda Nomor 12 tahun 2018," ucapnya.
Sumpena menyebut, BPD dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap tugas perbekel.
Apabila anggota BPD sepakat mengundurkan diri sebelum ada penggantinya, maka program pemerintahan di desa tidak bisa berjalan.
Baca juga: Jalin Kemitraan Sejak Lama, Bank BPD Bali Sumbang 4 Ambulance dan 5 Unit Innova Reborn untuk Unud
"Ini berdampak juga kepada masyarakat. Hampir setiap bulan desa menggelar Musdes. Musdes itu harus dengan BPD. Kalau anggota BPD-nya mundur, program di desa tidak bisa jalan. Jadi ini akan kami mediasi dulu," tutupnya. (*).
Kumpulan Artikel Buleleng