Lepas Masker

LEPAS Masker! Satpol PP Badung Geser Jadi Sidak Prokes Dalam Ruangan

Seiring keputusan Presiden Jokowi, terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di luar ruangan.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seiring keputusan Presiden Jokowi, terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker di luar ruangan.

Kini sidak protokol kesehatan pun, juga akan dialihkan.

Seperti halnya di Kabupaten Badung.

Sidak masker tidak akan lagi dilakukan di luar ruangan.

Melainkan bergeser ke dalam ruangan.

masker pandemi Covid-19
masker pandemi Covid-19 (Pixabay)

Adapun sidak masker, yang akan dilakukan adalah pengecekan prokes.

Yakni tempat usaha, yang berada di dalam ruangan.

Sebab kegiatan di ruangan tertutup, masih tetap dinyatakan tetap harus menggunakan masker.

Baca juga: Nakes di RS Belum Boleh Lepas Masker, Masih Ada 1 Pasien Covid-19 di RSUD Klungkung

Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara, menjelaskan peniadaan penertiban prokes di luar ruangan ini.

Telah dilaksanakan sejak kebijakan Presiden Jokowi tersebut dikeluarkan.

Saat ini, penertiban tersebut dilaksanakan pada tempat tertutup.

Seperti toko modern, mall, bioskop, dan usaha lainnya.

Suasana di Level 21 Mall, Denpasar, Bali, Selasa 4 Januari 2022.
Suasana di Level 21 Mall, Denpasar, Bali, Selasa 4 Januari 2022. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Indikator yang kami sasar, seperti penerapan aplikasi peduli lindungi, sarana prokes, fungsi manajemen untuk mengingatkan pengunjung," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis 19 Mei 2022.

Baca juga: DAGANG Masker Denpasar Merugi, Pasca Jokowi Umumkan Boleh Tanpa Masker!

Namun pihaknya, lebih mengarahkan kepada pembinaan dan mengingatkan.

Sebab aturan itu, masih dalam proses transisi.

Penertiban prokes tersebut, diakuinya lebih menekankan kepada pihak usaha.

Kalaupun sampai menegur, hal itu akan diawali dengan pemeriksaan perizinan.

Perempuan menggunakan masker
Perempuan menggunakan masker (Pixabay/coyot)

Menurutnya, hal ini yang dipakai pihaknya sebagai landasan awal.

Jika sampai usaha itu, tidak mau mengindahkan pemberitahuan.

Tindakan itu dinilainya menjadi peringatan lisan.

Sedangkan untuk pemberitahuan tertulis, maka usaha itu akan dipanggil dan diperiksa perizinannya. 

Baca juga: JOKOWI Longgarkan Penggunaan Masker! Bandara Ngurah Rai Terapkan Aturan Baru

"Kita masuknya melalui perizinan usaha, baru ke prokes.

Karena SOP yang berlaku, adalah menyangkut tupoksi yang terlebih dahulu diutamakan baru kemudian melangkah ke SOP prokes," tegasnya.

Umat Gereja Katedral Denpasar memasuki Gereja Katedral Denpasar menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pada Minggu 12 Desember 2021
Umat Gereja Katedral Denpasar memasuki Gereja Katedral Denpasar menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pada Minggu 12 Desember 2021 (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Jika usaha tersebut diketahui lengkap dokumen perizinannya.

Namun mereka terbukit membandel menyangkut prokes.

Maka pihaknya akan menjalankan Perbup Badung, yang sampai saat ini masih berlaku.

Dimana usaha terkait, terancam dikenakan denda senilai Rp 1 juta apabila sampai membandel. 

Baca juga: LEPAS Masker! Bupati Tamba: Saya Tidak Instruksikan Lepas, Kalau Tetap Melepas Ya Tidak Apa!

"Jadi perbup tersebut baru nantinya akan dicabut.

Apabila status pandemi dinyatakan secara resmi sudah berakhir, dan masuk ke status endemi," bebernya.

Baca juga: GUBERNUR Koster Mohon Status ENDEMI Bagi Bali ke Menteri Kesehatan

Sejauh ini, sidak prokes yang dilaksanakan ke tempat tertutup.

Kebanyakan dilaksanakan pada malam hari.

Sedangkan untuk pagi hingga sore hari.

Petugas lebih banyak menjalankan tugasnya, menyangkut tupoksi penanganan pelanggaran tibum, tranmas, dan penegakan perda. 

Ilustrasi
Ilustrasi (Internet)

"Kalau dulu tugas kami yang utama adalah penertiban prokes.

Tetapi sekarang itu sudah kembali seperti semula, dan bergeser kepada pelanggaran tibum tranmas," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved