Berita Jembrana
Setubuhi Pekerjanya Yang Masih Di Bawah Umur, Bos Rumah Makan Dipenjara 9 Tahun
Setubuhi Pekerjanya Yang Masih Di Bawah Umur, Bos Rumah Makan Dipenjara 9 Tahun
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ragil Armando
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Akibat tidak dapat menahan konaknya, dengan menyetubuhi anak di bawah umur, bos sebuah rumah makan dikerangkeng.
Ia dipenjara dengan putusan sembilan tahun penjara. Terdakwa menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan pekerjanya sendiri di sebuah rumah makan.
Ketua Majelis Hakim PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri, menyatakan, bahwa terdakwa divonis hukuman sembilan tahun penjara, karena terdakwa melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Baca juga: ITDC Salurkan Dukungan Biznet Bantu Operasional Paguyuban Pedagang Pantai The Nusa Dua Bali
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ucapnya.
Asih menyebut, bahwa sidang putusan sudah digelar sejak Selasa lalu.
Pihaknya berdasarkan alasan di atas kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Disperindag Cek Alat Ukur di Seluruh SPBU di Bangli
“Pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.
Terpisah, JPU Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, bahwa terdakwa menerima putusan. Dan atas hal itu pulalah, pihaknya juga menerima.
Baca juga: Matur Piuning di Gianyar, Kodam IX/Udayana Hormati Perjuangan Raja Udayana, Ini Makna & Sejarahnya
Sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dan ditambah dengan denda sebesar Rp 20 juta, subsider bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan.
“Kami terima putusan dari apa yang kami sampaikan dalam berkas tuntutan,” katanya. (*)