Berita Badung

BAKAL Dapat Dana Hibah Rp 1 Miliar Per Dewan, Ini Pembahasan DPRD Badung Bali

Sesuai pembahasan masing-masing anggota DPRD Badung, rencananya dianggarkan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1 miliar pada perubahan APBD tahun 2022.

ist
TAPD Kabupaten Badung saat rapat bersama jajaran DPRD Badung terkait masalah hibah 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung, bersama DPRD Badung kembali membahas pemberian dan hibah kepada masyarakat.

Sesuai pembahasan masing-masing anggota DPRD Badung, rencananya dianggarkan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1 miliar pada perubahan APBD tahun 2022.

Foto ilustrasi uang koin di tangan seseorang
Foto ilustrasi uang koin di tangan seseorang (Gambar oleh Mizianitka dari Pixabay)

Namun, agar program hibah tersebut dapat terealisasi.

Pemkab Badung harus memenuhi program mandatori.

Seperti program pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

Karena itu, Dewan Badung akan merancang skenario agar pemberian hibah dapat terealisasikan.

Baca juga: Tak Ada Anggaran, 1.237 Proposal Hibah Bansos Numpuk di Kesra Gianyar

Selain itu pula, para dewan juga dituntut memasukkan E-hibah pada sistem online.

Sehingga tidak menyalahi prosedur.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, tak menampik hal itu.

Pihaknya mengaku pemberian hibah, dapat dilakukan asalkan pemerintah telah memenuhi program mandatori.

"Kalau pemerintah dapat menyelesaikan program mandatori dan masih memiliki dana.

Pemerintah dapat memberikan hibah, kepada masyarakat begitu aturanya.

Kami sudah diskusi tentang hibah ini dengan bapak bupati," ungkapnya Jumat 20 Mei 2022.

Dikatakan, pemerintah dalam hal ini Bupati Badung dan DPRD Badung, sepakat ingin mempermudah, mempercepat, dan transparasi dalam pemberian hibah.

Sehingga program untuk masyarakat di Gumi keris bernar-benar berjalan.

Ilustrasi uang - Pengamat dari Unas Menilai Kebijakan BLT Paling Tepat, Robi: Karena Terdistribusi Langsung -
Ilustrasi uang - Pengamat dari Unas Menilai Kebijakan BLT Paling Tepat, Robi: Karena Terdistribusi Langsung - (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

"Inilah ide pak bupati, untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Bupati berharap, pendapatan Kabupaten Badung bisa sesuai harapan.

Karena pemberian hibah berdasarkan pendapatan daerah,"ungkapnya.

Dijelaskan, jika pendapatan daerah dapat memenuhi program- program mandatori.

Maka pemerintah dapat memberikan hibah.

Karena itu, eksekutif dan legislatif sepakat bagaimana meningkatkan pendapatan di Kabupaten Badung.

Baca juga: Penataan Destinasi di Nusa Penida Klungkung Tunggu Proses Hibah Lahan

"Kami punya skenario dalam meningkatkan pendapatan dalam waktu enam bulan ke depan ini.

Baik itu, memaksimalkan pendapatan dari pariwisata yang sudah menggeliat, sektor UMKM, dan pengolahan makanan sudah bergerak, pertanian sudah bergerak.

Ini sebagai signal peningkatan pendapatan Badung.

Dengan begitu Badung dapat memfasilitasi pemberian hibah," jelasnya.

Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria
Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria (Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay)

Pihaknya juga mengakui, pembahasan terkait hibah tersebut juga sudah menjadi pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung.

Sehingga dilakukan kesepakatan bersama terkait besaran hibah yang diterima DPRD.

"Kemarin sempat dilakukan pembahasan terkait hal tersebut.

Jadi kami berharap pendapatan Badung meningkat, sehingga hal itu bisa tercapai," harapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, berkomitmen untuk perubahan.

Khususnya di tahun 2022 ini, dan masing-masing anggota DPRD Badung diberikan untuk dana hibah Rp 1 miliar.

Baca juga: Dapat Hibah Tanah & Bangunan Kantor dari Pemprov Bali, ORI Tegaskan Tetap Kritis Awasi Kinerja Pemda

"Sebagai follow up dari semua itu, saya sudah mengundang sekwan rapat dalam rangka untuk mengomunikasikan ini dengan para anggota dewan," ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk pengajuan proposal hibah ini tetap menggunakan E-hibah.

Mengingat E-hibah ini, merupakan indikator penilaian MCP KPK.

Pihaknya pun telah memerintahkan Diskominfo untuk menyederhanakan E-hibah.

Sehingga beberapa kendala-kendala administrasi, yang kemarin ada dalam memasukkan proposal.

Bisa diberikan kelonggaran.

Proposal pun diberi tenggat waktu hingga 31 Mei 2022.

"Terkait dengan pelaksanaan hibah di Badung ini, kami tetap terapkan E-hibah.

Tetapi saya sudah minta Kadis Kominfo untuk melakukan penyederhanaan di E-hibah ini.

Saya minta usulan-usulan paling lambat 31 Mei," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved