Berita Tabanan

Tiga Tersangka Dibawah Umur yang Mencuri Kotak Sesari Dilimpahkan, Ancaman Hukuman Diatas 7 Tahun

Tiga Tersangka Anak Dibawah Umur yang Mencuri Kotak Sesari Sudah Dilimpahkan, Ancaman Hukuman Lebih dari 7 Tahun

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polsek Selemadeg Barat saat menggelar perkara tersangka pencurian kotak sesari di enam TKP, Senin (12/10/2020). 

 

TRIBUN BALI.COM, TABANAN- Tiga orang tersangka kasus pencurian pemberatan (curat) pencurin kotak sesari dan curanmor sudah dilimpahkan ke Kejaksaaaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Artinya, kasus yang dilakukan oleh tiga orang anak di bawah umur yakni usia 16 dan 14 tahun itu telah P21. Selanjutnya, kasus akan segera bergulir ke meja hijau. 

"Kasus curat itu sudah kita limpahkan 11 Mei lalu.

Baca juga: Harus Cermat, Gula Merah Dawan Digempur Produk Oplosan, Ini Cara Membedakan Asli dan Tiruan

Sekarang sudah di Kejari," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar saat dikonfirmaai Jumat 20 Mei 2022.


Disinggung mengenai diversi, AKP Yoga menegaskan bahwa kasus tersebut adalah curat dan ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun.

Sehingga, tiga pelaku tetap akan menjalani hukuman pidana.


"Sementara untuk diversi tidak dilakukan karena melihat pidananya dan hukumannya," jelasnya. 


Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Gede Putu Awatara membenarkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga tersangka anak di bawah umur telah dilimpahkan oleh Polres Tabanan.

Selanjutnya akan diproses dan akan disidangkan. 

Baca juga: Penggunaan Masker di Tabanan Belum Ditetapkan, Pemkab Masih Tunggu Intruksi Gubernur Bali


"Sudah (dilimpahkan). Selanjutnya kita proses," katanya. 


Untuk diketahui, Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan Satreskrim Polres Tabanan, Selasa 26 April 2022 malam.

Mirisnya, tiga pelaku yang masih di bawah umur ini ternyata sudah melakukan curanmor di 3 TKP berbeda dan satu percobaan pencurian kotak sesari di Jaba Pura Dalem Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan.

Kini tiga tersangka telah diamankan dan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah IKS (14), KP (16) dan KSD (16) yang berhasil diamankam polisi di wilayah Kabupaten Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved