Berita Tabanan

Tiga Tersangka Dibawah Umur yang Mencuri Kotak Sesari Dilimpahkan, Ancaman Hukuman Diatas 7 Tahun

Tiga Tersangka Anak Dibawah Umur yang Mencuri Kotak Sesari Sudah Dilimpahkan, Ancaman Hukuman Lebih dari 7 Tahun

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polsek Selemadeg Barat saat menggelar perkara tersangka pencurian kotak sesari di enam TKP, Senin (12/10/2020). 


Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan 3 tersangka curanmor dan pencurian kotak sesari ini berawal dari adanya peristiwa pencurian kotak sesari di Pura Dalem Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga Tabanan, Senin 25 April 2022 malam.


Saat itu atau sekitar pukul 21.50 Wita, warga bernama Ida Bagus Made Suarta (57) mendapat informasi dari prajuru pura setempat bahwa kotak sesari dijatuhkan dengan cara dibongkar oleh seseorang.

Mendapati kotak sesari yang sudah roboh, warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Marga. 


Mendapat laporan tersebut, tim dari Polsek Marga dan Satreskrim Polres Tabanan pun melakukan penyelidikan terkait kasis tersebut.

Bahkan, pihak kepolisian juga memeriksa seorang wanita yang saat itu diamankan warga. 


Setelah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku tersebut di Kabupaten Buleleng.

Setelah diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa tempat serta pencurian kotak sesari.

Setelah itu, tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved