Berita Nasional

Kasus Suap DID Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang Dalam 14 Hari ke Depan

Mantan Bupati Tabanan segera disidang dalam 14 hari ke depan terkait kasus suap DID Mantan Bupati Tabanan segera disidang dalam 14 hari ke depan terka

Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

KPK menduga nilai "fee" yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang "fee" tersebut yang berkisar sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved