Berita Jembrana
Bosan Jalan Kaki karena Tak Punya Motor, Hirzi Gasak Motor Milik Warga Banyubiru Jembrana
Gara-gara bosan berjalan kaki, Hirzi Arodi 20 tahun, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada Buleleng Bali, nekat menggasak motor milik Andini Nur
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Gara-gara bosan berjalan kaki, Hirzi Arodi 20 tahun, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada Buleleng Bali, nekat menggasak motor milik Andini Nur Apriliani, 22 tahun warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Akibatnya, Hirzi pun dibekuk anggota Satreskrim Polres Jembrana akibat kelakuannya. Kemudian tersangka dijebloskan ke penjara.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, bahwa kejadian pencurian diketahui pada Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 05.30 Wita.
Baca juga: Cegah dan Antisipasi Penyebaran Wabah PMK di Jembrana, Aparat Gabungan Periksa UD Sumbersari Melaya
Menurut keterangan tersangka, awal pencurian dilakukan saat tersangka berjalan kaki dan menuju rumah korban, sekira pukul 02.00 Wita.
Tersangka langsung mengambil motor dengan kunci asli milik korban. Yang ternyata kunci motor itu sudah diambil oleh tersangka sejak satu bulan lalu.
“Motor itu keadaan dalam kunci stang. Tersangka mampu mengambil karena memang sebelumnya, sekitar satu bulan sebelumnya sudah mengambil kunci asli milik korban,” ucapnya Minggu 22 Mei 2022.
Reza melanjutkan, setelah berhasil mengambil motor itu, kemudian tersangka mengendarai menuju ke rumah atau kampung halamannya di Buleleng.
Sebelum sampai di rumah kakeknya, tersangka juga sempat membuka plat sepeda motor dengan sebuah obeng yang telah disiapkan pelaku dan membuka kaca spion kemudian plat nomor kendaraan dan spion tersangka buang di sungai.
Baca juga: Kuras Sumur Sedalam 8 Meter di Dalam Rumahnya, Seorang Warga Jembrana Meninggal Kekurangan Oksigen
“Setelah kejadian kami mendapat laporan dari korban dan melakukan pelacakan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap pada Selasa, 17 Mei 2022, sekira pukul 18.00 Wita.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan obeng yang digunakan untuk mempreteli kelengkapan motor.
Baca juga: Dapat Tambahan 390 Stok, Dinkes Jembrana Tetap Selektif dalam Pemberian VAR Rabies ke Masyarakat
Tersangka merupakan residivis, dengan kasus yang berbeda.
Di mana pernah terlibat kasus di Buleleng dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan di LP Anak Karangasem pada tahun 2018 dalam perkara Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
“Tersangka melakukan aksinya karena alasan ingin memiliki motor. Karena selama ini hanya berjalan kaki dan tidak memiliki motor,” bebernya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana