Berita Bali

Laporan Kasus Dugaan Penipuan Calon PMI Asal Bali, Polda Tegaskan Tak Ada Penolakan

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH angkat bicara dengan menegaskan bahwa Polda Bali tidak pernah menolak

istimewa
Michael Angelo dan I Komang Aditya Diputra selaku Kuasa Hukum LBH Bali dari 5 Calon PMI tersebut mengadakan jumpa pers pada, Jumat 20 Mei 2022 untuk membahas kasus dugaan penipuan calon PMI. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH angkat bicara dengan menegaskan bahwa Polda Bali tidak pernah menolak laporan lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond)

Hal ini ditegaskan Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu 21 Mei 2022.

"Bukan ditolak laporannya, namun sudah diterima dan Berita Acara Penerimaan laporan sudah diterima dan mohon untuk dilengkapi kekurangannya," jelas Kombes Pol Syamsi.

Syamsi juga melampirkan bukti surat berupa berita acara penerimaan laporan/pengaduan pada Kamis 12 Mei 2022.

Baca juga: Kabid Humas Polda Bali Tegaskan Tak Ada Penolakan Laporan Calon PMI Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Laporan tersebut diterima oleh AKP Soegiyanto selalu petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menyatakan telah menerima pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan perdagangan orang dengan pelapor/pengadu bernama Ni Nengah Poniasih (20) seorang sarjana strata satu asal Kubu, Karangasem, Bali.

Dalam berita acara penerimaan itu, pelapor/pengadu akan datang untuk membuat laporan/pengaduan dengan melengkapi bukti pendukung berupa bukti somasi kepada terlapor, yang diketahui dan ditandatangani pula oleh pengawas Ipda Moch Arie Surahman.

Sebelumnya diberitakan, LBH Bali yang mendampingi lima calon PMI korban dugaan penipuan dan penggelapan hendak melaporkan kasus itu ke Polda Bali, namun laporan itu tidak diterima. Kuasa hukum pun merasa keberatan.

"Klien kami mengadukan kepada Polda Bali, Kamis 12 Mei 2022, namun aduan kami ditolak dengan alasan tidak menyertakan surat somasi minimal sebanyak dua kali kepada perusahaan yang kami adukan dan tidak menyertakan informasi legalitas perusahaan penerima Pekerja Migran Indonesia di Jepang," jelas I Komang Aditya Diputra selaku kuasa hukum lima calon PMI tersebut, Jumat 20 Mei 2022.

Dia mengatakan, dalam penolakan tersebut penyidik menjelaskan bahwa kewajiban somasi tersebut tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Polda Bali.

Namun setelah pihaknya meminta penjelasan terkait SOP tersebut, penyidik tidak bisa memberikannya, karena itu bersifat rahasia.

Hal itu tentu, menurutnya, terasa janggal karena penyidik tidak bisa memberikan bukti bahwa kewajiban tersebut benar tercantum di SOP kepolisian.

"Karena penyidik tetap bersikukuh terkait aturan yang mereka miliki, kami meminta bukti laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP, namun kami hanya diberikan berita acara penerimaan laporan/aduan yang isinya, klien kami harus membawa somasi untuk dapat dibuatkan laporan/aduan oleh Polda Bali sebagai bukti pendukung oleh Soegiyanto (Ajun Komisaris Polisi / NRP: 65030309) dan Moch Arie Surahman, SH (IPDA / NRP: 88040251)," tambahnya.

Lima calon PMI tersebut juga telah membuat aduan terhadap PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) kepada BP2MI Provinsi Bali pada 24 Februari 2022 dan pada 14 Maret 2022.

Setelah melakukan pelaporan, menurut Aditya, lima orang calon PMI tersebut hanya diberitahu secara lisan oleh BP2MI dan Satgas Disnaker Provinsi Bali kalau telah mengeluarkan surat penghentian beroperasi bagi PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond).

"Tetapi perusahaan tetap masih melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Bali. Klien kami mempertegas terkait hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali yang juga dihadiri BP2MI Provinsi Bali pada mediasi di Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, 18 April 2022, namun tidak mendapatkan respon yang baik," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved