Berita Denpasar

Sampah di Rumah Tak Diangkut Lagi, Uang Retribusi Sampah di Denpasar Tetap Dipungut

Sejak tahun 2019, petugas DLHK Kota Denpasar tak lagi melakukan pengambilan sampah ke rumah-rumah.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas menurunkan sampah di tempat pembuangan sampah sementara Yang Batu, Renon, Denpasar, Selasa (15/12/2020). Tumpukan sampah di TPS Yang Batu belum diangkut ke TPA Suwung hingga mengakibatkan bau tak sedap di kawasan tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak tahun 2019, petugas DLHK Kota Denpasar tak lagi melakukan pengambilan sampah ke rumah-rumah.

Hal ini karena Denpasar sudah melakukan penanganan sampah berbasis swakelola.

Sampah yang ada di rumah tangga kini sudah diambil petugas swakelola.

Baca juga: LPM Kesiman Petilan Denpasar Gelar B-Craft di Bantaran Sungai, Ada Lomba Melukis hingga Parade Band

Kemudian pihak swakelola membawa sampah ke masing-masing depo sampah.

Selanjutnya dari depo ini baru diangkut armada DLHK ke TPA Suwung.

Kebijakan tak lagi mengangkut sampah tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2019 tersebut.

Baca juga: Setelah Melakukan Pencarian 3 Hari, Jenazah Suwitra Berhasil Ditemukan di Pelabuhan Benoa Denpasar

Akan tetapi sampai saat ini berdasarkan aduan dari masyarakat retribusi sampah masih tetap ditarik.

Penarikan retribusi sampah ini menjadi satu paket dengan pembayaran air bersih di Perumda Air Tirta Sewakadarma atau PDAM Kota Denpasar setiap bulan.

Komisi III DPRD Denpasar pun prihatin dengan kondisi ini.

Baca juga: Kecelakaan di Denpasar, Artawan Meninggal di Tempat, Denny Alami Luka Lecet

Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, Minggu 22 Mei 2022 mengatakan pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait retribusi sampah ini yang dipungut melalui pembayaran air di PDAM.

Pihaknya pun sudah meminta kepada PDAM untuk mencabut retribusi tersebut.

“Kalau masih dipungut itu termasuk pungli, karena saat ini Denpasar sudah menerapkan swakelola sampah. Karena saya banyak menerima aduan terkait masih dipungutnya retribusi sampah ini,” katanya.

Terkait permintaan tersebut, Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Denpasar, IB Gede Arsana mengatakan kewenangan tersebut berada di DLHK Denpasar.

Pihaknya mengaku jika PDAM hanya bertugas memungut saja.

Arsana pun mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada DLHK Denpasar.

Karena pungutan retribusi sampah melalui pembayaran di rekening PDAM berdasarkan MoU dari DLHK.

“Kami sudah sampaikan ke DLHK untuk putuskan MoU itu. Jadi kami tidak bisa menghentikannya langsung. Harus dicabut dulu MoU yang dibuat DLHK itu,” katanya.

Untuk diketahui, pelanggan air bersih di Kota Denpasar masih dibebankan biaya retribusi sampah setiap bulan melalui PDAM sebesar Rp15.000. 

Bahkan, pelanggan yang baru menjadi pelanggan PDAM juga dibebankan biaya sampah ini.

Karena dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pelanggan, telah termuat tentang biaya yang harus dibayarkan pelanggan setiap bulan.

Selain biaya beban penggunaan air bersih, pelanggan juga kena biaya retribusi sampah sebesar Rp 15.000 setiap bulan yang pembayarannya menjadi satu dengan rekening air. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved