Berita Klungkung

Dugaan Palsukan Ijazah Saat Pencalegan, Oknum Anggota Dewan Klungkung Kembali dilaporkan ke Polisi

Dugaan Palsukan Ijazah Saat Pencalegan, Oknum Anggota Dewan Klungkung Kembali dilaporkan ke Polisi Dugaan Palsukan Ijazah Saat Pencalegan, Oknum Anggo

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
EKA MITA SUPUTRA
I Wayan Sukarta saat menunjukan surat laporan kepolisian, Senin (23/5). Ia melaporkan anggota dewan I Nyoman Mujana ke Polres Klungkung atas dugaan pemalsuan Ijazah. 

SEMARAPURA,TRIBUNBALI - Oknum Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana kembali dilaporkan ke polisi oleh seorang warga. Politisi yang beralamat di Desa Tojan itu, kembali dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah orang lain atau memalsukan ijazah saat pencalegan pada Pileg April 2019.

Pelapor yakni I Wayan Sukarta asal Desa Kamasan, Klungkung yang juga seorang kader Partai Perindo. Ia menjelaskan secara singkat, dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Mujana saat proses pencalonan anggota dewan pada tahun 2018 silam.

Ketika itu Mujana diduga menggunakan ijasah orang lain yakni ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi Nusa Penida. Ia diduga mengganti sejumlah biodata seperti nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orang tua beserta pasfoto.

Seiring berjalannya waktu, Nyoman Mujana pun terpilih sebagai anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo. Sampai pada tahun 2020, seorang kader Partai Perindo lainnya melaporkan Mujana ke Polda Bali atas kasus dugaan pemalsuan ijazah

Baca juga: Iqlima Kim Kibarkan Bendera Putih pada Hotman Paris, Beri Pesan Menohok pada Razman Nasution

Baca juga: TERKENAL Playboy, Ini Deretan Mantan Pacar Raffi Ahmad Sebelum Menikah dengan Nagita Slavina

Baca juga: Rumah Resiliensi Indonesia Ajang Pamer Tangguh Hadapi Bencana dalam GPDRR 2022

Karena mencuat kasus tersebut, pengurus DPW Perindo mengumpulkan seluruh anggota dewan dari Partai Perindo Provinsi Bali, yang disertai perintah membawa ijazah asli.

"Saat itu yang bersangkutan mengumpulkan ijasah/surat tanda tamat belajar asli nomor, 19.oc.oh. 0462952 atas nama I Nyoman Mujana, nama orang tua Ni Ketut Ludri. Dari nomornya berbeda dengan yang dilampirkan saat pencalegan," ungkap Sukarta, Senin 23 Mei 2022.

Dengan perbedaan nomor ijazah ini, Sukarta berinisiatif kembali melaporkan Mujana atas dugaan pemalsuan ijazah. Namun kali ini laporan dilakukan ke Polres Klungkung.

" Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Bali oleh teman saya, sesama kader Perindo. Tapi karena laporannya di Polda dicabut, pengusutan kasus itu dihentikan. Sekarang teman-teman di partai kembali mendorong agar kasus itu dilaporkan lagi ke polisi,” ungkap Sukarta.

Ia pun saat ini masih terus menunggu perkembangan laporannya tersebut. Dirinya juga mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh kepolisian.

Sementara itu Nyoman Mujana selaku terlapor, saat dikonfirmasi mengaku tetap menghormati proses hukum. Namun dirinya menyatakan belum ada menerima surat laporan dari Polres Klungkung terkait hal itu.

Ia juga mempertanyakan, mengapa kasus yang sudah dihentikan di Polda Bali kembali dilaporkan.

" Laporan itu kan sama dengan yang dulu (di Polda). Saya sudah pegang SP (surat penghentian). Tapi biarkan saja,” kata Nyoman Mujana.

Ia pun sangat yakin dilaporkannya ia ke Polres Klungkung ini sarat akan kepentingan politis. Sebab materi laporannya sama dengan laporan sebelumnya di Polda Bali, yang mana laporan di Polda sudah dihentikan proses penyelidikannya.

“Kalau dia mau cari data, silakan ke SMA 1 (SMU Negeri) disana ada kok data saya. Apakah saya tamatan disana atau tidak,” tegas Nyoman Mujana. (mit)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved