Berita Bangli
Ditinggal Beli Sayur, HP Dagang Sendal Ini Digondol Maling di Pasar Kayuamba Bangli
Ditinggal Beli Sayur, HP Dagang Sendal Ini Digondol Maling di Pasar Kayuamba Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ragil Armando
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kasus pencurian HP di Bangli kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Fathul Mujib.
Perantau asal Demak, Jawa Tengah itu kehilangan HP miliknya saat berjualan di Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut.
Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 6 Mei 2022.
Berawal saat ia berjualan sendal di Pasar Kayuambua pukul 05.00 WITA, bersama anaknya yang masih balita.
Baca juga: Hari Raya Anggara Kasih Julungwangi, Lakukan Peleburan Dosa, Ini Persembahannya
Sekitar pukul 09.00 wita, pria 36 tahun itu meninggalkan anaknya untuk membeli sayuran.
Sedangkan sang anak diberi HP untuk bermain.
Tak berselang lama, sang anak menyusul, dan meninggalkan HP di tempat dagangan.
Namun saat kembali ke lapaknya, ia mendapati HP-nya telah hilang. Dan melapor ke Polsek Susut untuk mendapat penanganan.
Baca juga: Kasus Suap DID Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud, Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan
Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya saat dikonfirmasi, Senin 23 Mei 2022 membenarkan hal tersebut.
Sesuai keterangan korban, ia sempat mencari HP miliknya di sekitar lapak.
Namun hasilnya nihil. "Korban juga sempat menghubungi HP-nya, namun sudah tidak aktif. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.799.000," ujarnya.
Baca juga: Menengok Perajin Gula Merah Jelang Galungan, Bahan Baku Seret Saat Orderan Ramai
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Hingga pada hari Senin 23 Mei 2022, polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian HP tersebut.
"Pelaku bernama Ni Wayan Sukarni, dia diamankan di kediamannya yang berlokasi di Desa Tiga, Kecamatan Susut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil HP dari tempat korban jualan sendal, dan sudah mengganti nomornya," ucap Kapolsek.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Gelar Pitra Puja I Gusti Ngurah Rai Dalam Rangka Rangkaian HUT ke-65
Pihaknya menambahkan, pelaku mencuri hp untuk kepentingannya sendiri. Dan saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Susut. "Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 364 KUHP," tandasnya. (*)