Berita Denpasar
NEKAT Hantam Mantan Pacar! Gara-gara Sakit Hati Diputus Cinta di Denpasar Bali
Penganiayaan seorang gadis berinisial ACD (22), yang dihantam oleh mantan pacarnya, berinisial MKW (27) di Jalan Teuku Umar, di depan Papa Rons Pizza.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM- Keributan kembali terjadi, kali ini didasari masalah percintaan.
Penganiayaan seorang gadis berinisial ACD (22), yang dihantam oleh mantan pacarnya, berinisial MKW (27) di Jalan Teuku Umar, di depan Papa Rons Pizza.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022.

Kejadian berawal ketika ACD, memutuskan memgakhiri hubunganya dengan MKW pada hari Kamis, 26 Mei 2022.
Saat itu MKW menyetujui keputusan mantannya tersebut.
Baca juga: 2 Remaja Baku Hantam di Depan Toko Pakaian di Buleleng, Perbekel Patemon Gelar Mediasi
Keeskoan harinya pada Jumat, 27 Mei 2022 pukul 21.00 WITA.
Korban yang hendak pulang, selepas bekerja dan sudah ditunggu oleh pelaku tepat di depan tempat korban bekerja.

Pelaku pun, mengikuti korban yang hendak pulang.
Namun setibanya di Jalan Teuku Umar, korban ditendang oleh pelaku.
Baca juga: Dua Keluarga di Kaliasem Buleleng Berkelahi, Berujung Saling Lapor Polisi
Sontak korban pun berhenti.
Ironisnya saat itu, menurut keterangan dari korban.
Pelaku langsung mengepal tangan, dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah.

Korban pun mengalami luka robek di bagian mulut atas.
Mata bengkak dan mengalami sakit di bagian pelipis kiri.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan mantannya itu, langsung melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Barat.
Baca juga: UPDATE: Kasus Perkelahian Dua Keluarga di Desa Kaliasem Diambil Alih Polres Buleleng
Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung mendatangi tkp.
Dan menemukan pelaku di Jalan Teuku Umar, di tempat kejadian.
Pelaku pun langsung dirapatkan ke Mako Polsek Denbar.
Ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku dendam karena diputusi oleh korban.
Dan ia juga mengaku menendang korban, menggunakan kaki kiri dan memukul korban sebanyak 2 kali dengan tangan kiri yang dikepal.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. (*)