Berita Bali

Terbukti Kuasai 20,50 Gram Sabu, Rusdiansyah Diganjar Bui 7 Tahun

Terdakwa Lalu Rusdiansyah diganjar pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Terbukti Kuasai 20,50 Gram Sabu, Rusdiansyah Diganjar Bui 7 Tahun 

Hasilnya terdakwa berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan. 

Dari penggeledahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian menemukan 1 paket sabu seberat 20,50 gram brutto yang dikemas dalam bungkus snack makanan ringan 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku hanya disuruh mengambil tempelan paket sabu itu. Nantinya paket itu akan terdakwa tempel kembali di daerah Gianyar atas perintah seseorang bernama Bapak Adi. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved