Berita Bangli
Mulai 2023 Tenaga Honorer Akan Dihapus, Jumlahnya di Bangli Capai 1600 Orang
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer baik di pemerintah pusat maupun daerah mulai tahun 2023.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer baik di pemerintah pusat maupun daerah mulai tahun 2023.
Kondisi ini tentu membuat para tenaga honorer ketar-ketir.
Terlebih di Bangli, jumlah tenaga honorer mencapai ribuan orang.
Baca juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan pada Tahun 2023, Menteri: Bisa Pekerjakan Outsourcing
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra saat dikonfirmasi Rabu 1 Juni 2022 membenarkan hal tersebut.
Namun ia menegaskan jika pengapusan tenaga honorer di tahun 2023 ini masih sebatas wacana dari Menpan-RB.
Mengingat hingga kini belum ada juklak/juknisnya.
Baca juga: Ribuan Siswa SMP di Bangli Bawa Pulang 1.000 Paket Ikan, Arta: Berguna untuk Kecerdasan Otak
"Itu masih wacana. Kita masih tunggu juklak juknisnya terlebih dahulu," kata dia.
Mahindra tidak memungkiri wacana penghapusan honorer tersebut membuat kalangan tenaga honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Bangli ketar-ketir akan nasibnya ke depan.
Tak sedikit PTT yang mempertanyakan apakah akan diberhentikan karena aturan tersebut.
Baca juga: TAK TERIMA! Calon PMI Grudug Kantor LPK di Bangli karena Berbulan-bulan Tak Kunjung Berangkat!
"Banyak yang menanyakan ke kita. Tapi kita belum bisa memberikan jawaban, apa dasar untuk memberhentikan mereka."
"Karena memang juklak juknisnya belum ada dari Menpan-RB. Makanya kita sarankan agar tetap tenang dulu," akunya.
Mengacu hasil rekapitulasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten Bangli per Mei 2022, Mahindra menyebut jumlah seluruhnya sebanyak 1.629 orang.
Dari jumlah itu, PTT terbanyak berada di Disdikpora Bangli mencapai 1.159 orang.
Pihaknya juga akan memastikan apakah para tenaga honor ini masih memiliki peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab rekruitment PPPK sebelumnya hanya dibuka untuk formasi guru dan kesehatan saja.