Berita Badung

Penghapusan Pegawai Non PNS Tahun 2023, Pemkab Badung Koordinasikan ke Pemrov dan Pusat

Penghapusan Pegawai Non PNS Tahun 2023, Pemkab Badung Akan Koordinasikan ke Provinsi dan Pusat

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Humas Pemkot Denpasar
Penyerahan sembako kepada petugas kebersihan non PNS di Denpasar 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023, namun pemerintah Kabupaten Badung tidak bisa langsung menghapus tenaga non PNS.

Bahkan untuk menyikapi Surat Edaran (SE) tersebut, pemerintah kabupaten Badung akan koordinasi ke pemerintah Provinsi atau pemerintah pusat.

Baca juga: Sebanyak 9.552 Pegawai Non PNS di Badung Terancam Dihentikan, Buntut SE Menteri PANRB


Hal itu dilakukan, karena jumlah pegawai non PNS di Badung sangat banyak, dan masih sangat di butuhkan.

Bahkan tercatat ada 9 ribu lebih pegawai non PNS termasuk tenaga pendidik seperti guru.


Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Made Suardita, S.STP mengakui saat ini instansi terkait masih berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.


"Untuk itu (penghapusan pegawai -red) masih dikoordinasikan ke pimpinan," katanya Jumat 3 Juni 2022.


Pihaknya mengakui di Badung jumlah pegawai non PNS memang masih banyak, hanya saja semua itu masih dibutuhkan.

Pihaknya mencontohkan seperti tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang sangat banyak membutuhkan pegawai.


"Kita daerah pariwisata, untuk membersihkan pantai di sepanjang pantai di Badung kan tidak bisa sedikit.

Makanya pegawai non PNS Banyak," ucapnya sembari mengatakan begitu juga tenaga kesehatan dan juga pendidik sepeeti guru.

 

Baca juga: TRUK Terjungkal di Melaya, Akibat Supir Hilang Fokus


Kendati demikian, pihaknya mengaku pemerintah kabupaten Badung pasti akan melakukan koordinasi perihal tersebut.

Paling tidak koordinasi dilakukan ke pemerintah provinsi atau ke pemerintah pusat.


"Sementara OPD yang menangani kepegawaian masih melakukan pendataan ulang, terkait pegawai non PNS di Kabupaten Badung," jelasnya.


Suardita juga tidak menampik sesuai data sebelumnya atau tahun 2021 ada sebanyak 9.552 pegawai non PNS di kabupaten Badung dengan rincian 9.529 merupakan tenaga kontrak dan 23 orang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).

Hanya saja untuk data valid masih dilakukan pendataan ulang.


"Semua daerah juga pasti melakukan hal yang sama.

Karena kita tidak bisa langsung menghapus langsung, karena pemerintah daerah juga melihat  kebutuhan pegawai.

Mungkin sekarang dilakukan pendataan dulu, berapa pegawai non PNS yang memenuhi syarat untuk PNS maupun PPPK jika ada formasi turun nanti.

Karena kan sesuai SE pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, Ribuan pegawai non PNS di Kabupaten Badung belum diketahui bagaimana nasibnya kedepan.

Bahkan ribuan  pegawai non PNS itu terancam dihentikan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.


Menurut informasi yang didapat, ada sebanyak 9.552 pegawai non PNS di kabupaten Badung dengan rincian 9.529 merupakan tenaga kontrak dan 23 orang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).


Ribuan pegawai itu pun tersebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD) pada pemerintahan kabupaten Badung.

Kendati demikian, terkait surat edaran tersebut, pemerintah setempat masih melakukan pendataan kembali, mengingat 9.552 pegawai non PNS tersebut merupakan data tahun 2021. (*)

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved