Berita Badung

Sebanyak 9.552 Pegawai Non PNS di Badung Terancam Dihentikan, Buntut SE Menteri PANRB

Ribuan pegawai non PNS di Kabupaten Badung belum diketahui bagaimana nasibnya kedepan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya 


Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.


Dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (31/5/2022), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.


Sehingga, sudah tidak ada lagi tenaga non ASN dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai ke pemerintah daerah. (*)

 

 

 

 

 

 


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved