Berita Badung
Sebanyak 9.552 Pegawai Non PNS di Badung Terancam Dihentikan, Buntut SE Menteri PANRB
Ribuan pegawai non PNS di Kabupaten Badung belum diketahui bagaimana nasibnya kedepan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.
Dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (31/5/2022), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sehingga, sudah tidak ada lagi tenaga non ASN dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai ke pemerintah daerah. (*)
Berita Terkait