Berita Bali

Dua Pengurus Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Kasi Intel dan humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, Denpasar. 

Penetapan kedua tersangka itu diapreasi Kelian Banjar Adat Kaja, Desa Serangan, I Wayan Patut selaku pelapor.

Pun, pihaknya berharap, selain menetapkan dua terdakwa, tim penyidik agar menelusuri lebih jauh adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami sebagai pelapor sangat berterima kasih dan mengapreasi kinerja tim Kejari Denpasar yang sudah bekerja keras yang sudah menentukan dua tersangka," ucapnya saat dimintai komentarnya melalui sambungan telepon, Senin.

Wayan Patut mengatakan, nantinya di persidangan jaksa lebih mendalami lagi perkara ini.

Pihaknya menduga, kemungkinan masih ada tersangka lain yang seharusnya bertanggung jawab menggunakan uang warga Desa Adat Serangan.

"Kami harap jaksa menelusuri lagi. Nanti jaksa, hakim bisa melihat apa pun keterangan kedua tersangka. Semoga bisa menjadi kajian untuk mendalami adanya pihak lain yang terlibat," harapnya. (*)

Berita lainnya di Kasus Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved