Letkol AS Digerebek Tim Puspom, 3 Bulan Disersi dari Mabes TNI AL, Ada Wanita dan Anak Kecil
Letkol AS diringkus Puspom TNI saat bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain di sebuah perumahan di Semarang.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono ikut angkat bicara soal Letkol AS yang disersi 3 bulan.
KSAL menegaskan, Letkol AS, prajurit perwira menengah TNI AL telah merugikan citra institusi matra laut karena tindakannya yang melakukan desersi selama tiga bulan.
Untuk itu, Yudo memastikan akan memproses hukum Letkol AS.
“(Perbuatan Letkol AS) melanggar ketentuan dan merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya (merugikan) sebagai prajurit,” tegas Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dalam penanganan desersi tersebut, Yudo menjelaskan, hukuman yang bisa dikenakan Letkol AS berupa pidana dan pemecatan.
Nantinya, penerapan hukuman pidana terhadap Letkol AS merujuk pada ketentuan hukum pidana militer.
Sementara, pemecatan terhadap Letkol AS akan mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.
Hanya saja, dua konsekuensi hukuman tersebut bergantung pada hasil penyidikan petugas polisi militer.
Di sisi lain, Yudo menegaskan bahwa penerapan hukuman merupakan hal wajar bagi prajurit yang bersalah.
“Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana, ya pasti akan diproses hukum pidana,” terang eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu.
Yudo juga menyampaikan bahwa seorang prajurit TNI AL yang terbukti bersalah tak bisa ditutup-tutupi.
“Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke mahkamah militer,” pungkas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/162710178/bolos-3-bulan-letkol-as-digerebek-tim-puspom-tni-di-kabupaten-semarang