Berita Buleleng

Buntut Kasus Pembakaran Rumah di Buleleng, Empat Warga Julah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Empat warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembakaran rumah.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto - Buntut Kasus Pembakaran Rumah di Buleleng, Empat Warga Julah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Empat warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembakaran rumah.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto pada Minggu 12 Juni 2022 mengatakan, empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya KS (33), I NY K (71), IWS (30) dan KS (43).

Penetapan tersangka ini dilakukan sebab penyidik telah menemukan cukup bukti.

Baca juga: Polres Buleleng Tangkap 4 Terduga Pelaku Pembakaran di Desa Julah, Penghuni Rumah Masih Syok

Ke empat warga itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu kemarin.

Disinggung terkait peran dari masing-masing tersangka, serta motif pembakaran, AKBP Andrian masih enggan membeberkan.

Ia menyebut kasus pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis 9 Juni 2022 lalu itu masih dalam pengembangan penyidik.

"Intinya berdasarkan olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi, diperoleh cukup bukti bahwa ke empat tersangka ini bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP. Untuk motif masih didalami," ucap AKBP Andrian.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng dibakar oknum pada Kamis 9 Juni 2022 pagi.

Klian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen mengatakan, kala itu ia bersama ratusan krama tengah melakukan giat gotong royong.

Setelah gotong royong, ia menjelaskan kepada krama terkait hasil putusan pengadilan, tentang sengketa lahan duwen pura yang sempat diklaim oleh seorang penduduk pendatang.

Lahan tersebut telah dimenangkan oleh pihak desa adat, hingga desa adat kini telah memiliki sertifikat hak milik.

Baca juga: Sengketa Lahan Duwen Pura, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Julah Buleleng

Saat menjelaskan terkait hasil putusan pengadilan itu, tiba-tiba Sidemen mendengar suara lemparan, yang menyasar pada rumah yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.

Rumah itu ditempati oleh Sah Rudin, selaku penggarap di lahan sengketa tersebut.

Ia dipekerjakan oleh seseorang mengklaim lahan duwen pura itu.

Mendengar adanya suara ribut-ribut, Sidemen pun bergegas mendatangi rumah tersebut.

Saat itu Sidemen menyebut, sudah banyak orang yang berkumpul.

Selain dilempar, rumah itu juga dibakar oleh oknum. (*)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved