Berita Gianyar
PELANGGAR Perda Ketertiban Umum Masih Saja Ada di Gianyar
Dari Satpol PP Gianyar, yang selalu menemukan pedagang berjualan di fasilitas umum. Padahal di sana seharusnya steril dari pedagang.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Masih saja ada yang berpikiran, peraturan dibuat untuk dilanggar.
Meskipun telah disosialisasi terus-menerus.
Namun masih banyak masyarakat, yang tak mengetahui Perda 15 tahun 2015.
Tentang ketertiban umum.
Hal tersebut terbukti.
Dari Satpol PP Gianyar, yang selalu menemukan pedagang berjualan di fasilitas umum.
Padahal di sana seharusnya steril dari pedagang.
Baca juga: Nikmatnya Klepon Crot Khas Tanah Lot Tabanan Kini Tersedia di PKB
Baca juga: Kelurahan Sesetan Buat Bank Sampah Gumi Resik, Tabungan Sampah Bisa Dicairkan Setiap 6 Bulan

Kepala Dinas Satpol Gianyar, Made Watha, berkomentar pada Senin 13 Juni 2022.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan rutin penertiban pelanggaran fasilitas umum.
Kegiatan dilakukan di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar.
Di sini, pihaknya menertibkan seorang pedagang bermobil.
"Kami tertitibkan dan kami bina.
Agar yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi," ujar Watha.
Baca juga: Satpol PP Jembrana Segel Mie Gacoan, Pihak Manajemen Sebut Izin Sedang Berproses
Baca juga: Satpol PP Jembrana Segel Mie Gacoan, Pihak Manajemen Sebut Izin Sedang Berproses
Watha mengatakan, pelanggaran fasilitas umum kerap dilakukan oleh para pedagang.