Berita Jembrana

Satpol PP Jembrana Segel Mie Gacoan, Pihak Manajemen Sebut Izin Sedang Berproses

Gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, disegel Satpol PP Jembrana.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali
Penyegelan Gerai Mie Gacoan oleh Satpol PP Jembrana, Senin 30 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, disegel Satpol PP Jembrana.

Alasannya, gerai mie yang memiliki jargon “Mie Pedas Nomor 1 Indonesia” itu belum memiliki izin lengkap.

Penyegelan dilakukan oleh personel lengkap Satpol PP didampingi petugas dari Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, Senin 30 Mei 2022 kemarin.

Baca juga: DISEGEL Satpol PP! Begini Komentar Pihak Mie Gacoan Jembrana

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya melakukan penutupan karena pihak Mie Gacoan belum memiliki izin perubahan bangunan dan gedung (PBG).

Karena saat ini ada perubahan dari aturan sebelumnya menjadi aturan yang terbaru.

Kemudian, pada saat grand launching yang dijadwalkan, Senin kemarin, akan menciptakan kerumunan.

Sedangkan aturan PPKM Level II di Jembrana hingga saat ini belum dicabut.

Sehingga seharusnya ada pengurusan izin dan meminta petunjuk ke Satgas Covid-19 Jembrana.

“Kami menutup sementara sampai pengurusan izin diselesaikan,” ucapnya.

Baca juga: Gerai Mie Gacoan di Jembrana Disegel Satpol PP Jelang Dilaunching, Ternyata Ini Alasannya

Leo menegaskan, pihaknya sudah melakukan pendekatan. Bahkan beberapa kali pendekatan dilakukan, sejak dua hari lalu hingga Senin pagi terus dilakukan pendekatan.

Ditekankan supaya tidak menggelar grand launching terlebih dahulu. Karena memaksa tetap buka, maka dilakukan penyegelan.

Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pertama kali pada awal Mei 2022.

“Kami sayangkan harusnya tim legal sudah mengetahui itu. Harusnya sangat paham (tidak melanggar). Dan alasan perusahaan sendiri tetap buka, karena sudah dari tiga bulan lalu menyebar undangan."

Baca juga: SEMPAT Kosong, Kini Stok VAR Di Jembrana Ada 500 Dosis

"Tapi alasan launching tidak dapat dijadikan pembenaran. Yuridis formal harus menjadi hal utama,” tegasnya.

Dijelaskannya, dalam PBG perubahan, karena perusahaan melakukan perubahan pada bentuk dan struktur, sehingga seharusnya ada tim ahli yang mengkaji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved