Berita Denpasar

PPDB SD di Denpasar, Disdikpora Larang Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Denpasar yang dilaksanakan secara online (daring) akan d

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
Istimewa
Pemuda-pemudi yang ikut dalam Komunitas 1000 Guru berfoto bersama siswa SD yang dikunjungi, usai mengajar di sekolah dasar, beberapa waktu lalu. 

Untuk diketahui, total rombongan belajar (Rombel) di 167 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan 9.447 siswa.

Dengan jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa.

Rinciannya, untuk Denpasar Timur 56 rombel dengan daya tampung 1.792 siswa, Denpasar Selatan 78 rombel (2.496 siswa).

Denpasar Barat 80 rombel (2.560), dan Denpasar Utara 82 rombel (2.624 siswa).

Sementara, untuk siswa yang tamat SD 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non Denpasar.

Sementara daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar 5.320 siswa, sehingga 8.431 siswa bersekolah di SMP swasta.

Ia juga meminta jika ada yang menemukan praktik kecurangan PPDB yang disertai bukti bisa melaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar.

Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada dengan prosedur tindakan kasus per kasus. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved